Lumajang – Erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada Rabu, 19 November 2025, mendorong Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mengambil langkah cepat. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menandatangani surat edaran penghentian sementara aktivitas pertambangan di wilayah yang terdampak.
Surat edaran dengan Nomor: 500.10.2.3/X/427.14/2025 tersebut secara tegas menginstruksikan penghentian seluruh kegiatan pertambangan, terutama di wilayah aliran lahar Gunung Semeru. “Sehubungan dengan terjadinya erupsi Gunung Semeru pada Rabu, 19 November 2025 sehingga statusnya menjadi level I V (Awas), maka diimbau kepada seluruh pemilik izin usaha pertambangan dan masyarakat pekerja tambang khususnya di wilayah aliran lahar Gunung Semeru untuk sementara menghentikan kegiatan pertambangannya sampai dengan informasi lebih lanjut,” demikian bunyi kutipan dari surat edaran tersebut.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pemilik izin usaha pertambangan di Kabupaten Lumajang serta masyarakat pekerja tambang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas tersebut. “Iya benar (surat edaran),” kata Bupati Indah, Kamis pagi, 20 November 2025, mengkonfirmasi kebenaran surat edaran yang dikeluarkan.
Keputusan ini sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi menyusul peningkatan aktivitas Gunung Semeru. Sebelumnya, Badan Geologi telah menaikkan status Gunung Semeru menjadi Level IV (Awas). “Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi maka maka terhitung dari tanggal 19 November 2025 pukul 17.00 WIB, tingkat aktivitas Gunung Semeru dinaikkan dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas),” jelas Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 19 November 2025.
Dengan status Awas ini, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, dalam radius 20 kilometer dari puncak atau pusat erupsi. Di luar jarak tersebut, masyarakat juga diminta untuk menjauhi aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan. Selain itu, masyarakat juga dilarang beraktivitas dalam radius 8 kilometer dari kawah atau puncak Gunung Api Semeru karena wilayah tersebut sangat rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar.
Menanggapi surat edaran tersebut, Sekretaris Asosiasi Pertambangan Pasir Republik Indonesia (APPRI) Lumajang, Didik Al Mas’udi, menyatakan pihaknya telah menerima dan memahami imbauan tersebut. “Dalam rangka mitigasi,” kata Didik singkat, Kamis pagi, 20 November 2025, menegaskan dukungan terhadap upaya-upaya mitigasi bencana.
Pihaknya juga menyatakan akan mengikuti imbauan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang. Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menetapkan status tanggap darurat selama 7 hari, mulai tanggal 19 November hingga 26 November 2025. Dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, Bupati Lumajang Indah Amperawati menginstruksikan agar pos komando segera diaktifkan untuk memastikan penanganan darurat bencana dapat berjalan efektif dan terkoordinasi dengan baik.
Ringkasan
Menyusul erupsi Gunung Semeru pada 19 November 2025, Bupati Lumajang mengeluarkan surat edaran yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan, terutama di wilayah aliran lahar. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Badan Geologi yang menaikkan status Gunung Semeru menjadi Level IV (Awas), sehingga masyarakat diimbau untuk menjauhi area berbahaya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik izin usaha pertambangan dan pekerja tambang di Kabupaten Lumajang. Asosiasi Pertambangan Pasir Republik Indonesia (APPRI) Lumajang menyatakan dukungan dan akan mengikuti imbauan tersebut. Pemerintah Kabupaten Lumajang juga menetapkan status tanggap darurat selama 7 hari dan mengaktifkan pos komando untuk penanganan bencana yang efektif.













