JAKARTA, KOMPAS.com – Giovanni Surya Saputra, yang dikenal dengan nama panggung DJ Panda, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum terkait dugaan pengancaman terhadap mantan kekasihnya, artis Erika Carlina.
“Ya, dihadapi saja,” ungkap DJ Panda saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (15/10/2025).
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Michael Sugijanto, kuasa hukum DJ Panda, menambahkan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Kita hormati proses hukum di negara ini,” tegas Michael.
Hingga saat ini, DJ Panda mengaku belum menjalin komunikasi dengan Erika Carlina. Namun, ia mengharapkan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai. “Kalau bisa, semua berakhir baik-baik saja. Kita kan tidak ingin bermusuhan,” jelasnya.
Pantauan Kompas.com mencatat, DJ Panda tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.21 WIB. Bersama tim kuasa hukumnya, ia berjalan kaki menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pada kesempatan itu, DJ Panda tampak mengenakan kemeja putih dengan lengan digulung hingga siku, dipadukan dengan celana panjang jeans berwarna abu-abu. Gaya rambutnya yang dikuncir tetap menjadi ciri khas penampilannya. Kedatangan DJ Panda dan tim kuasa hukumnya sempat mengejutkan mereka, karena banyaknya wartawan yang telah menanti. DJ Panda terlihat menaruh kedua tangannya di pinggang, gestur yang menunjukkan kesan kelelahan setelah berjalan cukup jauh.
Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025), yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi.
Sebelum laporan ini dibuat, Erika Carlina diduga telah menerima ancaman dari DJ Panda. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Erika pertama kali mengetahui dugaan pengancaman tersebut dari salah satu anggota grup fanbase DJ Panda.
“(Dalam grup fanbase itu), terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Selain dugaan pengancaman, DJ Panda juga dituduh menyebarkan informasi yang tidak benar. “Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya,” imbuhnya.
Ade Ary juga menambahkan bahwa DJ Panda diduga menyebarkan data pribadi Erika di grup tersebut. “Selain itu, dalam grup tersebut DJ Panda menyebut Erika sebagai seorang psikopat serta menyebarkan data pribadi korban, termasuk tempat kelahiran dan foto ultrasonografi (USG),” jelasnya. Akibat kejadian ini, Erika Carlina merasa terancam dan dirugikan, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan DJ Panda ke SPKT Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ringkasan
DJ Panda menyatakan siap menghadapi proses hukum terkait dugaan pengancaman terhadap Erika Carlina. Ia didampingi kuasa hukumnya dan akan bersikap kooperatif selama proses berlangsung, berharap masalah ini dapat diselesaikan secara damai.
Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina terkait dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi oleh DJ Panda. Erika melaporkan bahwa DJ Panda mengancam akan menghancurkan kariernya dan menyebarkan informasi bohong serta data pribadi di sebuah grup fanbase.








