Direktur Lokataru Foundation dan Aktivis Gejayan Memanggil Diduga Ditangkap Polisi
Gelombang penangkapan terhadap aktivis kembali mencuat. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan seorang perwakilan gerakan mahasiswa Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian. Delpedro diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya, sementara Syahdan dikabarkan ditahan oleh Polda Bali.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjemputan paksa terhadap Delpedro dilakukan pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Setidaknya tujuh orang yang mengaku berasal dari Polda Metro Jaya disebut terlibat dalam penangkapan tersebut.
Muzaffar, perwakilan Lokataru Foundation, menuturkan kronologi kejadian. Seorang saksi mata mendengar ketukan di pintu pagar kantor. “Saat pintu dibuka, sekitar 10 orang berpakaian serba hitam mengaku dari Polda Metro Jaya langsung masuk ke kantor Lokataru,” jelasnya kepada Tempo, Selasa, 2 September 2025.
Salah seorang dari rombongan tersebut langsung menanyakan keberadaan Delpedro. “Delpedro mana, Delpedro?” tanya mereka. Delpedro kemudian merespons dari ruang belakang, “Saya Pedro!”
Aparat kepolisian kemudian menunjukkan surat penangkapan tanpa menjelaskan detail isinya. Menurut Muzaffar, polisi hanya menyebutkan bahwa Delpedro terancam hukuman lima tahun penjara dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop. Delpedro kemudian dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih.
Menyikapi penangkapan ini, Lokataru Foundation telah mengeluarkan pernyataan keras. Mereka mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk represif yang menciderai prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik,” demikian pernyataan resmi Lokataru Foundation yang dikutip dari akun Instagram @lokataru_foundation.
Lokataru menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik. Penangkapan ini dinilai menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil, terutama pasca demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi kabar penangkapan ini kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, namun yang bersangkutan belum memberikan respons.
Selain Delpedro, Haris Azhar, pendiri Lokataru Foundation, juga membenarkan informasi bahwa satu anggota Lokataru Foundation lainnya turut diamankan di Polda Metro Jaya. “Betul semalam/dini hari (ditangkap) di kantin Polda,” ujarnya melalui pesan singkat.
Pada hari yang sama, akun Instagram @gejayanmemanggil, @basuara, @bangsamahardika, dan @pasifisstate mengumumkan penangkapan Syahdan Husein oleh Polda Bali. “Lagi-lagi ada kawan kita yang dijemput paksa. Kali ini Syahdan Husein yang dijemput paksa oleh Polda Bali,” tulis akun tersebut.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Komisaris Besar (Kombes) Ariasandy, membantah adanya penangkapan terhadap seseorang bernama Syahdan. “Tidak ada,” tegasnya melalui pesan singkat saat dihubungi pada hari Selasa, 2 September 2025.
Delpedro sendiri ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Pasal 15, 76H, dan 87 Undang-Undang Perlindungan Anak; serta Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pasal-pasal yang disangkakan kepada Syahdan dan satu anggota Lokataru Foundation lainnya.
Penangkapan ini terjadi di tengah sorotan terhadap tindakan kepolisian dalam menghadapi aksi massa, memicu perdebatan tentang batasan kebebasan berpendapat dan potensi kriminalisasi terhadap kritik.
Ilona Esterina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Ringkasan
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, dikabarkan ditangkap oleh polisi. Delpedro diamankan di kantor Lokataru Foundation oleh Polda Metro Jaya pada Senin malam, sementara Syahdan dikabarkan ditahan oleh Polda Bali. Penangkapan Delpedro melibatkan penyitaan barang bukti seperti laptop dan dikaitkan dengan dugaan pelanggaran beberapa pasal KUHP dan UU ITE.
Lokataru Foundation mengecam penangkapan Delpedro sebagai tindakan represif yang melanggar prinsip demokrasi dan HAM. Sementara itu, Polda Bali membantah penangkapan Syahdan Husein. Selain Delpedro, satu anggota Lokataru Foundation lainnya juga dikabarkan diamankan oleh Polda Metro Jaya. Penangkapan ini memicu perdebatan mengenai kebebasan berpendapat dan potensi kriminalisasi terhadap kritik.








