Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan telah menempatkan personel di bandara yang terletak di kompleks PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap isu yang beredar mengenai operasional Bandara IMIP yang disebut-sebut tidak melibatkan otoritas pemerintah.
Tim yang diterjunkan ke lokasi terdiri dari berbagai instansi terkait. “Kemarin, kami sudah menempatkan beberapa personel di sana, termasuk dari Bea Cukai, Kepolisian, dan tentu saja dari Kementerian Perhubungan sendiri. Bahkan, Direktur Jenderal Otoritas Bandara juga sudah berada di sana,” ungkap Suntana di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, pada 26 November 2025.
Suntana dengan tegas membantah anggapan bahwa bandara yang terletak di kawasan pusat industri nikel tersebut ilegal. “Bandara itu terdaftar. Tidak mungkin sebuah bandara beroperasi tanpa terdaftar. Kami sudah menempatkan personel di sana,” ujarnya, meyakinkan publik.
Sebelumnya, sejumlah politisi memang sempat menyoroti operasional Bandara IMIP yang diduga tidak melibatkan otoritas pemerintah. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Oleh Soleh, menyoroti kurangnya pengawasan negara di area Bandara IMIP. Menurutnya, tidak ada aparat pemerintah, baik dari otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang memiliki akses ke area tersebut.
Oleh Soleh mendesak Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan untuk segera mengambil langkah hukum dan penertiban. “Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menilai bahwa tanpa pengawasan yang memadai, kedaulatan ekonomi Indonesia dapat terancam dengan keberadaan bandara tersebut. Ia bahkan berencana untuk melaporkan temuan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Manager Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, menjelaskan bahwa operasional bandara tersebut sepenuhnya diketahui oleh Kementerian Perhubungan. “Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub,” kata Dedy melalui pesan singkat pada Rabu, 26 November 2025.
Dedy menambahkan, pengelolaan bandara khusus seperti Bandara IMIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 247 undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandara khusus untuk menunjang kegiatan tertentu, asalkan telah mendapatkan izin pembangunan dari menteri perhubungan.
Pengelolaan bandara khusus ini berbeda dengan bandara umum, namun tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku. Hal ini sejalan dengan isu terkait dampak pengenaan bea keluar barang mineral, yang juga memerlukan kejelasan regulasi untuk menjaga kepentingan nasional.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menegaskan bahwa Kemenhub telah menempatkan personel di Bandara IMIP, termasuk dari Bea Cukai dan Kepolisian, untuk membantah isu ilegalitas. Ia memastikan bahwa bandara tersebut terdaftar dan operasionalnya diawasi oleh pemerintah, membantah tudingan bahwa bandara beroperasi tanpa otoritas yang jelas.
Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap sorotan sejumlah politisi yang mengkhawatirkan kurangnya pengawasan negara di Bandara IMIP. Sementara itu, pihak PT IMIP menegaskan bahwa operasional bandara khusus tersebut diketahui dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta telah mendapatkan izin pembangunan dari menteri perhubungan.








