JAKARTA, KOMPAS.com – Aktor Ammar Zoni kini harus menghadapi babak baru dalam kasus narkobanya. Ia resmi dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan, sebuah lembaga pemasyarakatan yang dikenal dengan pengamanan super maksimum. Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bersama dengan lima warga binaan lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.
Ironisnya, perjalanan hidup Ammar Zoni berbanding terbalik dengan kariernya di dunia hiburan. Dulu, ia dikenal sebagai aktor terfavorit, namun kini ia harus mendekam di Nusakambangan sebagai narapidana dengan risiko tinggi.
Menanggapi pemindahan kliennya, Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi. “Kami belum dapat kabar,” ujarnya melalui pesan singkat pada Kamis (16/10/2025). Meski demikian, Jon menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum untuk menyikapi pemindahan tersebut.
Langkah utama yang akan diupayakan adalah mengembalikan Ammar ke Jakarta agar dapat mengikuti proses persidangan perkara barunya. “Pasti ada (langkah hukum). (Agar) dikembalikan ke Jakarta mengikuti persidangan perkara baru,” kata Jon Mathias.
Sebelumnya, Ditjen PAS memang telah memindahkan enam warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan. Pemindahan Ammar Zoni dan lima warga binaan lainnya kali ini semakin mempertegas komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Kasus ini mencuat setelah mereka diduga terlibat pengedaran narkoba di Rutan Salemba.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Pak Dirjen (Pemasyarakatan) serius, bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulis.
Ammar Zoni dan rekan-rekannya akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan yang lebih intensif. Sesuai laporan, mereka tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security di Karang Anyar.
Peristiwa ini tentu menambah daftar panjang kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Keluarga pun mengungkapkan kekecewaan dan kelelahan atas kasus yang kembali menimpa aktor tersebut.
Rika Aprianti menambahkan bahwa hingga saat ini sudah lebih dari 1.500 warga binaan berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
Proses pemindahan Ammar Zoni dan rekan-rekannya dilakukan dini hari dengan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjen PAS, anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas Pemasyarakatan Jakarta. Seluruh proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dipastikan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Ringkasan
Aktor Ammar Zoni dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan. Pemindahan ini dilakukan oleh Ditjen PAS bersama lima warga binaan lainnya sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pemindahan tersebut, namun telah menyiapkan langkah hukum. Langkah tersebut termasuk upaya untuk mengembalikan Ammar ke Jakarta agar dapat mengikuti proses persidangan perkara narkoba yang baru. Pemindahan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas warga binaan yang terlibat peredaran narkoba.








