JAKARTA, KOMPAS.com – Tragedi kebakaran hebat di apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, pada Rabu, 26 November 2025, menyisakan duka mendalam bagi Indonesia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa sejauh ini, tujuh warga negara Indonesia (WNI) telah menjadi korban jiwa dalam insiden nahas tersebut.
Menurut keterangan resmi yang dirilis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pada Sabtu, 29 November 2025, data tersebut merupakan hasil koordinasi intensif dengan Hong Kong Police Force (HKPF). Seluruh korban jiwa yang teridentifikasi adalah perempuan, dan kesemuanya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang berprofesi di sektor domestik.
Menyikapi musibah yang menimpa warganya, Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Mukhtarudin, telah menegaskan kesiagaan penuh untuk memberikan perlindungan dan dukungan maksimal kepada para pekerja migran yang menjadi korban kebakaran di Tai Po, Hong Kong. Komitmen ini menunjukkan prioritas pemerintah dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan WNI di luar negeri.
Selain korban meninggal dunia, KJRI Hong Kong juga melaporkan adanya seorang WNI/PMI lain yang masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Syukurnya, kondisi korban tersebut kini dalam keadaan stabil dan sedang dalam proses pemulihan.
Data yang dihimpun KJRI Hong Kong mengungkapkan bahwa di pemukiman Wang Fuk Court, terdapat sekitar 140 WNI/PMI yang bekerja di sektor domestik. Dari jumlah tersebut, 61 orang di antaranya telah berhasil dikonfirmasi keberadaan dan kondisinya, termasuk para WNI yang menjadi korban meninggal dunia. Namun, upaya verifikasi dan pencarian intensif masih terus dilakukan untuk 79 WNI/PMI lainnya yang keberadaan dan kondisinya belum dapat dipastikan.
Insiden kebakaran apartemen ini merupakan tragedi besar yang menelan banyak korban. Total korban meninggal dunia akibat insiden yang terjadi pada Rabu lalu telah mencapai 128 orang. Selain itu, 79 orang lainnya dilaporkan mengalami luka serius dan saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif yang tersebar di 15 rumah sakit di Hong Kong. Sebagai bentuk penghormatan dan duka cita mendalam atas korban tewas, Hong Kong bahkan telah menetapkan masa berkabung selama tiga hari.










