News Stream Pro
No Result
View All Result
Wednesday, December 31, 2025
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home politics

UU Tapera Dibatalkan MK: Reaksi BP Tapera dan Dampaknya

by demo-nspro
September 29, 2025
in politics
0
UU Tapera Dibatalkan MK: Reaksi BP Tapera dan Dampaknya
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News Stream Pro – Kabar gembira bagi para pekerja! Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) pada Senin, 29 September 2025. Putusan ini membawa angin segar, karena pekerja tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera yang mengharuskan pembayaran iuran tabungan sebesar 3 persen dari total gaji setiap bulannya.

Menanggapi putusan yang membatalkan kewajiban tersebut, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Heru menjelaskan bahwa UU Tapera merupakan produk inisiatif dari kementerian teknis terkait, yang dulunya adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kita lihat dulu. Kita belum bisa bicara terkait hal itu. Kita lihat dulu kemungkinan dampaknya, terutama terkait dengan eksistensi kelembagaan dan sebagainya, harus kita lihat,” ungkap Heru usai menghadiri acara Akad Massal 26.000 KPR FLPP di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin (29/9/2025), seperti dikutip dari Antaranews.

BP Tapera menghormati keputusan MK terkait kepesertaan Tapera. Ke depannya, BP Tapera akan berupaya mencari solusi agar program ini tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat. “Nantikan kita lakukan, bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tapi tidak menjadi beban bagi rakyat, bagi masyarakat. Bagaimana ke depan bisa ada pembiayaan-pembiayaan kreatif yang bisa kita upayakan,” pungkas Heru.

Keputusan MK ini tentu menjadi sorotan utama. Lantas, apa yang mendasari putusan tersebut?

UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan konstitusi, sehingga berdampak pada pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut. Pasal tersebut mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Namun, perlu dicatat bahwa UU Tapera dinyatakan tetap berlaku, dengan catatan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu maksimal 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Tabungan yang Bersifat Wajib Tak Sesuai Konsep

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa hubungan hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan seharusnya dibangun berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan bersama. Unsur kesukarelaan dan persetujuan menjadi fondasi penting dalam pembentukan hukum dan konteks penyimpanan dana. Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) UU Tapera mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri berpenghasilan minimal upah minimum menjadi peserta.

MK menilai bahwa penyematan istilah “tabungan” dalam program Tapera menimbulkan persoalan, karena diikuti dengan unsur pemaksaan melalui kata “wajib.” “Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas,” kata Saldi Isra.

Lebih lanjut, Tapera tidak termasuk dalam kategori “pungutan lain” yang bersifat memaksa, sebagaimana dimaksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori “pungutan resmi lainnya”. “Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan pemohon,” tandasnya.

Selain itu, MK juga menyoroti potensi tumpang tindih dan beban ganda yang mungkin timbul, mengingat berbagai alternatif dan akses pembiayaan perumahan yang sudah tersedia bagi berbagai kelompok pekerja dan warga negara. Sifat wajib dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera juga dinilai tidak proporsional karena diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang sudah memiliki rumah atau belum.

Ringkasan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU Tapera, membatalkan kewajiban pekerja menjadi peserta dan membayar iuran 3% dari gaji. Keputusan ini didasari pertimbangan bahwa UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 karena mewajibkan tabungan yang seharusnya bersifat sukarela, serta berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembiayaan perumahan.

BP Tapera menghormati keputusan MK dan akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP untuk mencari solusi agar program tetap berjalan tanpa membebani masyarakat. UU Tapera tetap berlaku, namun harus dilakukan penataan ulang dalam waktu maksimal 2 tahun sejak putusan diucapkan. BP Tapera akan mengupayakan pembiayaan kreatif agar Tapera bisa berjalan tanpa bersifat memaksa.

Tags: BP TaperaMKTaperaUU Tapera
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0

Μια Περιγραφή για τα Στοιχηματικά Μπονατσά της Εγγραφής Χωρίς Καταθεση σε Κasinά

December 31, 2025

Online Gaming Options: free online casino real money Availability and Regulations

December 31, 2025

Cómo conseguir sobre los tragamonedas de casino: Book of Ra Casumo dinero real las 12 excelentes consejos de haber éxito en los tragamonedas

December 31, 2025

Learning the Basics of Casino Craps Game Rules

December 31, 2025

Recent News

Μια Περιγραφή για τα Στοιχηματικά Μπονατσά της Εγγραφής Χωρίς Καταθεση σε Κasinά

December 31, 2025

Online Gaming Options: free online casino real money Availability and Regulations

December 31, 2025

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025