News Stream Pro –
Presiden ke-2 RI Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Kontroversi Mengiringi
Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, secara resmi dianugerahi gelar pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK Tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin, 10 November 2025.
Soeharto mendapatkan gelar pahlawan nasional di Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik atas jasa-jasanya yang dianggap menonjol sejak masa kemerdekaan. Salah satu aksi heroiknya adalah saat menjabat sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta. Kala itu, ia memimpin langsung pelucutan senjata Jepang di Kota Baru pada tahun 1945.
Penetapan ini tentu menjadi sorotan. Media asing pun turut memberitakan penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional, menunjukkan bahwa isu ini menarik perhatian publik internasional.
Namun, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto tidak lepas dari kritik dan penolakan. Sejak namanya diusulkan sebagai calon penerima, berbagai pihak telah menyuarakan keberatan mereka.
Kritik tersebut berfokus pada penilaian bahwa Soeharto dianggap tidak memenuhi sejumlah persyaratan penerima gelar, terutama yang berkaitan dengan asas kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan. Beberapa pihak bahkan menganggap pemberian gelar ini sebagai pengkhianatan terhadap semangat Reformasi ’98.
Lantas, apa yang menjadi pertimbangan pemerintah hingga akhirnya memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, padahal sebelumnya, di era Presiden SBY dan Jokowi, usulan ini selalu ditolak? Pertanyaan ini banyak diajukan dan menjadi perdebatan hangat di masyarakat.
Bisakah Gelar Pahlawan Nasional Dicabut?
Di tengah pro dan kontra yang berkembang, muncul pertanyaan penting: bisakah gelar pahlawan nasional yang telah diberikan dicabut kembali?
Menjawab pertanyaan ini, dosen sekaligus Ahli Hukum Tata Negara FHUI, Mohammad Novrizal, menjelaskan bahwa saat ini tidak ada ketentuan hukum yang mengatur tentang pencabutan gelar pahlawan nasional.
“Tidak ada ketentuan yang mengatur pencabutan gelar pahlawan nasional,” tegas Novrizal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/11/2025).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara hukum, gelar pahlawan nasional tidak dapat dicabut atau dibatalkan.
Novrizal menambahkan, meskipun banyak pihak yang tidak setuju dengan pemberian gelar kepada Soeharto, tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk mencabut gelar tersebut. “Artinya tidak ada dasar hukum untuk melandasi tindakan pencabutan suatu gelar kepahlawanan,” jelasnya.
Keluarga Cendana pun turut memberikan tanggapan terkait pro dan kontra yang menyelimuti pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Mereka menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada masyarakat dan sejarah.
Daftar Lengkap 10 Tokoh yang Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Selain Soeharto, ada sembilan tokoh lain yang juga dianugerahi gelar pahlawan nasional pada tahun 2025. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
- Muhammad Soeharto (Jawa Tengah)
- Marsinah (Jawa Timur)
- Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat)
- Rahmah El Yunusiyah (Sumatera Barat)
- Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah)
- Sultan Muhammad Salahuddin (Nusa Tenggara Barat)
- Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur)
- Tuan Runda H. Ali Basaragi (Sumatera Utara)
- Zainal Abidin Syah (Maluku Utara).
Istana Negara mengungkapkan alasan di balik pemberian gelar pahlawan nasional ini, yaitu sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pengorbanan dan kontribusi besar para tokoh tersebut dalam sejarah perjuangan bangsa.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi sumber inspirasi bagi generasi penerus bangsa untuk terus berjuang membangun Indonesia yang lebih baik di masa depan.
Ringkasan
Presiden ke-2 RI, Soeharto, dianugerahi gelar pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK Tahun 2025 atas jasa-jasanya sejak masa kemerdekaan, termasuk aksi heroiknya dalam pelucutan senjata Jepang di Kota Baru pada tahun 1945. Pemberian gelar ini menuai kontroversi karena dianggap tidak memenuhi asas kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan, serta dianggap sebagai pengkhianatan terhadap semangat Reformasi ’98.
Ahli Hukum Tata Negara FHUI, Mohammad Novrizal, menyatakan bahwa secara hukum saat ini tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pencabutan gelar pahlawan nasional. Keluarga Cendana menyerahkan penilaian pro dan kontra kepada masyarakat dan sejarah. Selain Soeharto, sembilan tokoh lain juga dianugerahi gelar pahlawan nasional tahun 2025 sebagai bentuk pengakuan negara atas pengorbanan dan kontribusi mereka.








