News Stream Pro
No Result
View All Result
Wednesday, December 24, 2025
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home politics

Sidang Praperadilan Nadiem: Hakim Tegas Tolak Intervensi!

by demo-nspro
October 3, 2025
in politics
0
Sidang Praperadilan Nadiem: Hakim Tegas Tolak Intervensi!
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menegaskan bahwa perkara praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, harus bebas dari intervensi pihak manapun. Penegasan ini disampaikan saat mengadili sidang perdana praperadilan Nadiem melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Gugatan praperadilan ini diajukan Nadiem sebagai respons atas penetapan status tersangka oleh Kejagung yang dianggap tidak sah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Sebelum kita lanjutkan, ada yang ingin saya sampaikan, saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini, atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” tegas Hakim Ketut saat membuka persidangan, menandaskan independensi proses hukum yang harus dijaga.

Sebelumnya, gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh Nadiem melalui tim penasihat hukumnya, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/9). Hana Pertiwi berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat dua alat bukti permulaan yang cukup, terutama terkait bukti audit kerugian keuangan negara.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ujar Hana kala itu. Ia menambahkan bahwa instansi yang berwenang melakukan audit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hana juga berargumen bahwa jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga otomatis menjadi tidak sah.

Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak Nadiem sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem Makarim, yang masih menjabat sebagai Mendikbudristek, mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas potensi penggunaan produk Google, khususnya laptop Chromebook, di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Dalam pertemuan itu disepakati bahwa produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook), akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek. Padahal, saat itu proses pengadaan alat TIK ini belum dimulai secara resmi.

Pada tahun 2020, Nadiem kemudian merespons surat dari Google Indonesia mengenai partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Surat ini sebelumnya tidak direspons oleh Muhadjir Effendy, Mendikbud sebelum Nadiem, karena uji coba pengadaan Chromebook pada tahun 2019 mengalami kegagalan dan tidak dapat digunakan oleh sekolah-sekolah di wilayah terluar atau 3T.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka ini diperoleh dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop. Kejaksaan Agung menyoroti dua komponen utama yang dianggap sebagai kerugian negara akibat selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook:

* Item Software (CDM) senilai Rp 480.000.000.000; dan
* Mark-up harga laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000

Kejagung hingga saat ini belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli oleh Kemendikbudristek untuk setiap laptop beserta software dan komponen lainnya.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Nadiem Makarim membantah telah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan oleh Kejagung. Ia meyakini bahwa dirinya akan dilindungi oleh Tuhan. Nadiem juga menegaskan bahwa selama hidupnya, ia selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.

Ringkasan

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan bahwa persidangan ini harus bebas dari intervensi pihak manapun. Gugatan ini diajukan karena pihak Nadiem menganggap penetapan tersangka tidak sah, terutama karena kurangnya bukti audit kerugian negara yang sah.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak Nadiem. Kasus ini bermula dari pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia terkait potensi penggunaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun, berasal dari selisih harga pengadaan laptop dan software. Nadiem sendiri membantah tuduhan tersebut dan meyakini akan dilindungi oleh Tuhan.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0

Casa da gioco online privo di AAMS anche senza contare inoltro di autenticazione

December 24, 2025

7 Sins Slot Opinion bonus Das Ist casino 2024 ᐈ 100 percent free Enjoy 96 twenty eight% RTP

December 24, 2025

Pay deposit 5 get 100 mobile casino by the Cell phone Statement Casinos online Online casino Fee Method

December 24, 2025

Inoltre, e doveroso indicare l’accettazione dei termini ed delle condizioni del beneficio

December 24, 2025

Recent News

Casa da gioco online privo di AAMS anche senza contare inoltro di autenticazione

December 24, 2025

7 Sins Slot Opinion bonus Das Ist casino 2024 ᐈ 100 percent free Enjoy 96 twenty eight% RTP

December 24, 2025

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025