News Stream Pro
No Result
View All Result
Thursday, December 25, 2025
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home politics

RUU KUHAP Disahkan: Kontroversi, Masalah, dan Penolakan Masyarakat Sipil

by demo-nspro
November 18, 2025
in politics
0
RUU KUHAP Disahkan: Kontroversi, Masalah, dan Penolakan Masyarakat Sipil
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Jakarta diguyur hujan deras pada Selasa, 18 November 2025, saat gelombang unjuk rasa dari mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil memadati depan Gedung DPR. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR pada hari yang sama.

Di bawah guyuran hujan, massa yang berkumpul di Gerbang Pancasila DPR mengingatkan para wakil rakyat akan potensi ancaman RUU KUHAP terhadap reformasi hukum dan masa depan demokrasi Indonesia.

Ironisnya, di saat yang sama, di dalam Gedung DPR, Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu tanda disahkannya RUU KUHAP. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim bahwa penyusunan regulasi ini telah dilakukan secara “maksimal” dan memenuhi prinsip partisipasi bermakna.

Habiburokhman menjelaskan bahwa sejak Februari 2025, naskah akademik telah diunggah di situs web DPR, daftar inventaris masalah dibahas secara terbuka, dan setidaknya 130 pihak telah berpartisipasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). “Dalam penyusunan ini, kami semaksimal mungkin berikhtiar memenuhi meaningful participation,” ujarnya saat membacakan laporan Komisi III DPR pada sidang paripurna.

Klaim inilah yang menjadi jurang pemisah antara DPR dan masyarakat sipil.

Mengapa Koalisi Menilai Proses Pembahasan RUU KUHAP Bermasalah?

Koalisi sipil menuding DPR gagal memenuhi standar meaningful participation, sebuah amanat yang tertuang dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, mengungkapkan bahwa DPR tidak pernah memberikan tanggapan resmi atas masukan yang diberikan masyarakat, meskipun surat permintaan klarifikasi telah dikirimkan sejak 2 Oktober 2025.

Lebih jauh lagi, koalisi menemukan dugaan pencatutan nama organisasi dalam daftar pihak yang dianggap telah memberikan masukan pada tanggal 12–13 November 2025. “Ada manipulasi partisipasi bermakna,” tegas Arif.

Tudingan pencatutan ini telah dibantah oleh Habiburokhman. Ia menepis pernyataan koalisi masyarakat sipil yang menyebut adanya manipulasi prinsip partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU KUHAP. “Enggak ada catut mencatut, kami justru berupaya mengakomodasi masukan masyarakat sipil,” kata Habiburokhman kepada Tempo, Senin, 17 November 2025.

Sementara itu, aktivis Perempuan Mahardika, Avifah, menyoroti bahwa suara perempuan hampir tidak dilibatkan sejak awal penyusunan hingga pengesahan RUU KUHAP. Padahal, konsideran RUU tersebut menjanjikan perlindungan bagi kelompok rentan. “Tetapi, faktanya tidak ada partisipasi suara perempuan dalam proses penyusunan RUU KUHAP,” kata Avifah di Gerbang Pancasila DPR.

Mereka menilai bahwa pasal-pasal yang mengatur posisi dan perlindungan korban – khususnya perempuan – tidak kuat dan tidak progresif, sehingga berpotensi mengulang praktik diskriminatif dalam sistem peradilan pidana.

Isi RUU KUHAP yang Dinilai Bermasalah

Koalisi sipil mencatat sejumlah pasal bermasalah dalam RUU KUHAP, antara lain Pasal 5, 7, 8, 16, 74, 90, 93, 105, 112A, 124, 132A, dan 137. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iqbal Muharam Nurfahmi, berpendapat bahwa pengesahan ini merupakan bentuk pembangkangan pembentuk undang-undang terhadap agenda reformasi Polri. Pasalnya, RUU ini memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Polri. “Pengesahan RUU KUHAP adalah bentuk kemunduran reformasi hukum di Indonesia,” tegas Iqbal di Gerbang Pancasila DPR.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 16 ayat (1), yang mengatur tata cara penyelidikan dan memperbolehkan dilakukannya:

  • Pembuntutan
  • Penyamaran
  • Pembelian terselubung (undercover buy)
  • Penyerahan di bawah pengawasan
  • Pelacakan
  • Pendatanganan dan pengundangan seseorang untuk keterangan

Masalah krusial muncul karena teknik seperti pembelian terselubung kini dapat diterapkan dalam perkara pidana umum, tidak hanya terbatas pada kasus narkotika seperti sebelumnya.

Menurut Iqbal Muharam Nurfahmi dari ICJR, perluasan kewenangan ini tanpa kontrol hakim membuka peluang terjadinya praktik penjebakan (entrapment) serta rekayasa perkara. “Ini kemunduran reformasi hukum,” tegasnya.

Intinya, RUU KUHAP memperluas kewenangan operasi pembelian terselubung dan pengiriman di bawah pengawasan – yang sebelumnya merupakan kewenangan tahap penyidikan – menjadi dapat dilakukan dalam operasi tindak pidana umum, tidak lagi terbatas pada perkara narkotika.

Iqbal melanjutkan, kewenangan ini membuat metode penyelidikan menjadi tidak terbatas dan dapat dilakukan tanpa pengawasan hakim. “Ini berpotensi membuka peluang penjebakan oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya, yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” jelasnya.

Secara terpisah, Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP yang terburu-buru dan mengandung substansi pasal bermasalah berpotensi mengancam hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kebebasan akademik di Indonesia.

“Pengesahan RUU KUHAP tidak hanya mengancam masyarakat sipil, tetapi juga mengancam kegiatan intelektual dan penelitian kritis,” kata Herdiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 18 November 2025.

Ia menambahkan bahwa proses legislasi yang terburu-buru ini menunjukkan praktik legislasi yang buruk dan mengkhianati prinsip partisipasi bermakna yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Herdiansyah menilai dalih DPR dan pemerintah yang mengebut pembahasan RUU KUHAP untuk menyesuaikan dengan pemberlakuan KUHP baru tidak berdasar dan tidak dapat dijadikan legitimasi untuk mengabaikan masukan substantif dari masyarakat sipil, baik melalui RDPU maupun secara tertulis.

Senada dengan itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Muhammad Fitrah Aryo, berpendapat bahwa proses penyusunan RUU KUHAP jauh lebih berbahaya dibandingkan proses penyusunan undang-undang sebelumnya yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

Ia mencontohkan, jika dalam penyusunan UU TNI pembentuk undang-undang melakukannya secara sembunyi-sembunyi, maka dalam RUU KUHAP, proses tersebut justru dilakukan dengan menjunjung tinggi kebohongan, terutama dalam memenuhi partisipasi bermakna.

“Dugaan manipulasi dalam partisipasi bermakna ini menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam rencana gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Aryo di depan Gerbang DPR.

Pilihan Editor: Mengapa DPR Ngotot Mengesahkan RUU KUHAP

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Ringkasan

DPR telah mengesahkan RUU KUHAP yang menuai kontroversi dan penolakan dari masyarakat sipil. Pengesahan ini dilakukan di tengah unjuk rasa mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil yang menuding DPR gagal memenuhi standar meaningful participation. Koalisi sipil juga menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam RUU KUHAP, yang dinilai memberikan kewenangan terlalu luas kepada Polri dan berpotensi mengancam hak asasi manusia.

Masyarakat sipil menilai RUU KUHAP berpotensi menjadi kemunduran reformasi hukum dan mengancam kebebasan akademik. Mereka menuding adanya manipulasi partisipasi bermakna dalam proses pembahasan, serta mengabaikan suara perempuan dalam penyusunan RUU. Rencana gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi juga tengah dipertimbangkan sebagai respons atas pengesahan RUU ini.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0

Laissez la physique guider votre chance testez gratuitement la mécanique captivante du plinko demo

December 25, 2025

Απόλαυσε την απόλυτη ψυχαγωγία και την συναρπαστική εμπειρία στο Betflare casino με αμέτρητα παιχνίδ

December 25, 2025

Winspark Casino online casino in Manitoba Incentive Codes 2024

December 25, 2025

Finest A real income Gambling enterprise Software no deposit bonus codes casino William Hill 2024 Finest Mobile Gaming

December 25, 2025

Recent News

Laissez la physique guider votre chance testez gratuitement la mécanique captivante du plinko demo

December 25, 2025

Απόλαυσε την απόλυτη ψυχαγωγία και την συναρπαστική εμπειρία στο Betflare casino με αμέτρητα παιχνίδ

December 25, 2025

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025