Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat panggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Untuk Pak RK ditunggu. Di awal minggu ini, informasinya begitu, ditunggu makanya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.
Asep menjelaskan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan pada pekan lalu. Saat ini, penyidik KPK tengah menantikan kehadiran Ridwan Kamil untuk memberikan keterangan.
“Jadi kita sama-sama tunggu, ya. Panggilan sudah kita lakukan, ya, jadi tinggal ditunggu. Panggilan sudah kita layangkan, tinggal menunggu,” imbuhnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Ridwan Kamil dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (2/12). Namun, KPK belum memberikan konfirmasi resmi mengenai waktu pemeriksaan tersebut.
“Yang jelas dari kami sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah, seminggu yang lalu ya kira-kira kita kirim, jadi kira, kami perkirakan sudah sampai (surat panggilan pemeriksaan),” tegas Asep.
Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sebuah mobil Mercedes Benz 280 SL dan motor Royal Enfield Classic 500.
Diketahui, Ridwan Kamil membeli mobil Mercy tersebut dari putra Habibie, Ilham Akbar Habibie, dengan sistem cicilan. Mobil tersebut dibeli seharga Rp 1,3 miliar, namun rencananya akan dikembalikan kepada Ilham Habibie.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini sendiri telah menyeret lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar.
Sebelumnya, Ridwan Kamil juga menyatakan kesiapannya untuk bersaksi di pengadilan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lisa Mariana. Kini, ia akan menghadapi pemeriksaan KPK terkait kasus lain.
Kelima tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Surat panggilan telah dikirimkan dan KPK menantikan kehadiran Ridwan Kamil untuk memberikan keterangan. Pemanggilan ini menyusul penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil yang menghasilkan penyitaan sebuah mobil Mercedes Benz dan motor Royal Enfield.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Kelima tersangka tersebut meliputi Direktur Utama Bank BJB, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, dan tiga pengendali agensi iklan.








