JAKARTA, KOMPAS.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 secara resmi ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Angka ini menandai kenaikan signifikan sekitar 6 persen atau setara dengan Rp333.115 dari besaran tahun sebelumnya.
Keputusan penting mengenai UMP Jakarta 2026 ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025. Pramono Anung menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian rapat intensif yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, mencapai kesepakatan bersama.
Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761. Kenaikan UMP 2026 ini secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di wilayah ibu kota.
Sebelum angka final ini diumumkan, berbagai diskusi dan rekomendasi telah muncul ke permukaan. Publik, terutama para pekerja, menanti-nanti pengumuman ini setelah sebelumnya beredar bocoran mengenai tiga usulan UMP Jakarta 2026 yang direkomendasikan oleh berbagai pihak. Proses pembahasan yang melibatkan multi-pihak ini menunjukkan dinamika dalam menentukan standar upah yang adil dan berkelanjutan.
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini sendiri baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menjadi landasan hukum utama bagi perhitungan upah minimum di seluruh Indonesia, termasuk upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan PP Pengupahan mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, terutama serikat buruh. Formula kenaikan upah yang baru telah ditetapkan, yaitu: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).
Menaker Yassierli menambahkan, nilai “Alfa” dalam formula tersebut memiliki rentang antara 0,5 hingga 0,9. Alfa didefinisikan sebagai indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Penetapan formula ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia.









