Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, hari ini, Senin, 13 Oktober 2025. Sidang yang akan digelar pada pukul 13.00 WIB ini akan menentukan apakah penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 sah atau tidak.
Agenda pembacaan putusan perkara dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami akan menjatuhkan putusan, membacakan putusan di hari Senin pukul satu siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan,” ujar hakim I Ketut Darpawan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Praperadilan ini menjadi babak akhir dari sengketa hukum antara Nadiem Makarim dan Kejaksaan Agung, yang sebelumnya telah menetapkannya sebagai tersangka dalam program digitalisasi pendidikan. Pada sidang sebelumnya, kedua belah pihak telah menyampaikan kesimpulan akhir. Tim hukum Nadiem, yang dipimpin oleh Hotman Paris Hutapea, berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena tidak didasari oleh audit resmi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk memperkuat argumen tersebut, mereka menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Kejaksaan Agung, di sisi lain, bersikukuh bahwa mereka telah memenuhi syarat formil dalam penetapan tersangka dengan mengacu pada empat alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti elektronik. Jaksa penuntut umum menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, yang berpendapat bahwa praperadilan hanya berwenang untuk menguji aspek formil penyidikan, bukan substansi kerugian negara.
Putusan yang akan dibacakan hari ini akan menjadi penentu validitas argumentasi hukum yang diajukan oleh kedua belah pihak, sekaligus menentukan kelanjutan status tersangka yang disandang oleh Nadiem Makarim.
Dodi S. Abdulkadir, yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim, berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbud tersebut memiliki cacat hukum. Tim pengacara berdalih bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang sah dan telah melanggar prosedur acara pidana.
“Bukti permulaan yang sah itu harus memenuhi syarat kuantitatif dan kualitatif,” kata Dodi kepada Tempo saat dihubungi pada hari Minggu. “Penyidik hanya mengandalkan BAP saksi tanpa bukti akibat dari dugaan tindak pidana, yaitu kerugian negara.”
Lebih lanjut, tim hukum Nadiem Makarim menyatakan bahwa Kejaksaan belum pernah memeriksa Nadiem sebagai calon tersangka sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. Mereka juga menyoroti bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 4 September 2025, bertepatan dengan pelaksanaan penahanan.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti bahwa penetapan tersangka tidak didahului dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai dengan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Audit investigatif tidak turun karena audit umum tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara,” jelas Dodi.
Tim hukum juga menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak mendapatkan keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. “Perbuatannya tidak konkret karena program digitalisasi yang disebut dalam sangkaan itu bahkan belum pernah ada pada masa pandemi,” imbuh Dodi.
Selain permohonan pembatalan status tersangka, pihak Nadiem juga meminta agar, jika perkara ini berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat dialihkan menjadi penahanan kota atau rumah. “Kami akan menggunakan hak konstitusional Pak Nadiem sebagai warga negara untuk menuntut jika ada pelanggaran terhadap hak-haknya,” pungkas Dodi.
Adu Bukti Pengacara dan Jaksa Menuduh Nadiem Makarim Korupsi adalah sorotan utama dalam kasus ini, dan putusan praperadilan hari ini akan menjadi penentu arah kelanjutan kasus ini.
Ringkasan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dipermasalahkan karena dianggap tidak didasari audit resmi kerugian negara dan prosedur yang tidak sesuai.
Tim hukum Nadiem Makarim, dipimpin Hotman Paris Hutapea, berargumen bahwa penetapan tersangka cacat hukum. Sementara Kejaksaan Agung bersikukuh telah memenuhi syarat formil dengan empat alat bukti yang sah. Putusan hakim akan menentukan validitas penetapan tersangka dan kelanjutan kasus ini.








