Pemerintah dinilai menerapkan standar ganda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamat berpendapat, putusan MK yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah cenderung diabaikan. Hal ini kembali terlihat dalam putusan MK yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Padahal, menurut pengamat, putusan tersebut justru “progresif dan berdampak baik bagi publik.”
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 13 November 2025, membatalkan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya, anggota Polri hanya boleh mengisi jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, implementasi putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini tampak lambat, bahkan ditafsirkan berbeda oleh sejumlah pejabat.
Bambang Rukminto, pengamat kepolisian, menekankan bahwa Polri seharusnya segera menindaklanjuti putusan MK. Kelambatan dalam melaksanakan putusan ini dapat dianggap sebagai sikap “inkonstitusional” dari lembaga kepolisian.
“Pasti ada transisi untuk pemindahan, tapi tidak butuh waktu yang lama. Karena kalau diteruskan ini jelas inkonstitusional. Apa landasan hukum terkait penempatan personel di luar struktur kan?” kata Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) kepada wartawan BBC News Indonesia, Riana Ibrahim, Rabu (19/11).
Senada dengan Rukminto, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Bandung, Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan MK berlaku otomatis sejak diucapkan. Oleh karena itu, perwira polisi yang saat ini menduduki jabatan sipil “harus mundur.”
Susi Dwi Harijanti melihat adanya kecenderungan ketidakpatuhan terhadap putusan MK jika putusan tersebut menyentuh kepentingan pemerintah atau institusi tertentu.
“Itu mereka *cherry picking*. Hanya mengambil atau menjalankan putusan kalau itu memberikan manfaat bagi mereka. Jadi *compliance* terhadap putusan MK itu sangat tergantung pada sampai sejauh mana ada kepentingan-kepentingan non-hukum di dalamnya,” ucap Susi kepada BBC News Indonesia, Rabu (19/11).
“Kalau misal kepentingan non-hukum itu tidak terlalu signifikan bagi mereka, ya mereka enggak peduli. Putusan MK terkait batas usia wapres cepat diberlakukan kan. Kenapa putusan yang lain tidak? Padahal kepentingannya besar untuk masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa putusan MK wajib dijalankan, namun tidak berlaku surut. Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa keputusan untuk menarik anggota Polri dari jabatan sipil “tergantung pada laporan dari tim Pokja yang diserahkan pada Kapolri.”
Di sisi lain, Koordinator Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyoroti bahwa praktik rangkap jabatan, termasuk penempatan polisi di jabatan sipil, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurutnya, praktik ini membuka peluang bagi-bagi jabatan dan berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan untuk mengontrol jabatan sipil.
“Hal lainnya, khususnya terkait polisi aktif di jabatan sipil berpotensi memberikan proteksi hukum ketika ada perkara yang terjadi di suatu institusi. Ini punya kecenderungan *abuse of power* dan besar konflik kepentingannya,” tegas Wana.
Mengapa Polisi Harus Melaksanakan Putusan MK?
Susi Dwi Harijanti menekankan urgensi pelaksanaan putusan MK, termasuk larangan polisi menduduki jabatan sipil, demi mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Meskipun memahami bahwa putusan MK dapat berlaku prospektif, seperti yang diutarakan oleh Menteri Hukum dan HAM, ia berpendapat bahwa hal tersebut tidaklah mutlak.
“Misal ada pertanyaan untuk kepastian hukum kan berlaku ke depan, bukan ke belakang. Tapi bagaimana dengan keadilan?”
“Keadilan bagi orang-orang, bagi ASN-ASN, bagi orang-orang sipil yang seharusnya dia bisa menduduki jabatan itu? Mereka jadi terhalang karena diduduki oleh polisi atau mereka yang rangkap jabatan, padahal mereka juga punya kompetensi,” tutur Susi.
“Dari aspek itu, terutama yang berkaitan dengan hak konstitusional warga maka harus berlaku saat itu juga.”
Oleh karena itu, Susi menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM tidak memperhatikan aspek keadilan, mengingat landasan permohonan uji materi di MK berkaitan dengan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah pencari kerja di Indonesia pada Agustus 2025 mencapai sekitar 7,46 juta orang. Mereka menghadapi kesulitan dalam memperoleh pekerjaan dan mayoritas hanya bisa memilih profesi sipil. Keadaan ini diperparah dengan banyaknya jabatan sipil yang diduduki oleh polisi, bahkan pejabat yang rangkap jabatan.
Pada tahun 2023, tercatat 3.424 polisi bertugas di luar struktur, dengan 1.026 di antaranya berstatus perwira. Jumlah ini meningkat menjadi 3.824 orang pada tahun berikutnya, dan kembali naik menjadi 4.351 orang pada tahun 2025, dengan 1.184 di antaranya adalah perwira.
Selain isu ini, Susi juga menyinggung mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang tidak dibahas ulang setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai landasan hukumnya, yang memicu protes dari masyarakat sipil dan kelompok buruh.
‘Jangan Dirancukan Lagi dengan Undang-undang ASN’
Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari ISESS, juga menyampaikan penilaian serupa. Ia berpendapat bahwa setelah adanya putusan MK, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
Bambang menyoroti penggunaan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pedoman oleh sejumlah pejabat dalam menafsirkan putusan MK. Pasal 19 ayat (3) UU ASN menyebutkan bahwa anggota polisi dapat menduduki jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU Polri.
“Jadi, balik lagi harus merujuk ke undang-undang lembaganya [polisi]. Yang artinya harus mengundurkan diri atau pensiun. Dan ini semakin *clear* dengan putusan MK. Jangan dirancukan lagi dengan Undang-undang ASN,” tegas Bambang.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai anggota polisi yang dapat menduduki jabatan sipil dalam UU Polri awalnya dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan lembaga-lembaga baru seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang membutuhkan bantuan penyidik polisi setelah reformasi.
“Tapi kan seiring waktu lembaga-lembaga itu juga menyusun atau membentuk penyelidik-penyelidik tersendiri,” kata Bambang.
Merujuk Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang kini sebagian penjelasannya telah dihapus MK, Bambang menegaskan keharusan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari Polri sebelum menduduki jabatan di luar struktur. Bahkan, alasan perintah dari lembaga terkait atau surat perintah Kapolri pun tidak dapat dibenarkan.
“Walaupun saya melihat perkembangannya semakin masif sejak 10 tahun terakhir ini. Bagaimana personil kepolisian itu diletakkan di lembaga-lembaga yang nyaris juga tidak terkait dengan bidang kepolisian,” ujar Bambang.
“Jadi, penjelasan ayat 3 seperti itu, ada di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Pariwisata dan lain-lain. Ini kan tidak terkait dengan tugas-tugas kepolisian. Walaupun dicantol-cantolkan semua hal bisa berhubungan dengan kepolisian tapi tidak berhubungan langsung.”
Bagaimana Respons Kompolnas?
Anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi menyatakan bahwa putusan MK tersebut harus dihormati. Ia mengakui bahwa penempatan polisi pada jabatan sipil selama ini memang sesuai kebutuhan dan atas dasar permintaan kementerian/lembaga.
Ida kemudian menyinggung situasi pasca Reformasi 1998 ketika TNI dan Polri dipisahkan. Pemisahan ini diikuti dengan lahirnya ketentuan bahwa polisi merupakan bagian dari sipil.
Di sinilah, menurutnya, seharusnya tidak ada masalah bagi polisi untuk menduduki jabatan sipil.
“Sejak reformasi 1998 dengan dipisahkan TNI dengan Polri itu, sebenarnya Polri sudah bukan lagi militer, dan dia adalah institusi sipil karena tunduk pada peradilan sipil juga.”
Selain itu, Ida berpegang pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperbolehkan anggota kepolisian menduduki jabatan sipil.
“Yang diajukan ke MK kan bukan UU ASN. Kami melihatnya dengan berlandaskan UU ASN selama ada tugas pokok dan kompetensi yang diharapkan dari anggota polisi seumpamanya sebagai penegakan hukum, saya pikir itu bisa dilakukan,” ucap Ida.
“Tetapi bagi yang tidak ada sangkut-sangkutnya dengan tugas pokok Polri, memang itu menurut saya harus dievaluasi, kemudian ditata, dilihat, dan diklasterkan, mana yang bisa diduduki oleh anggota Polri.”
Ida menjelaskan bahwa sebenarnya hanya ada beberapa kementerian/lembaga yang relevan untuk diduduki oleh anggota kepolisian.
“Saat ini, kami menyarankan untuk melihat kembali yang berkaitan atau tidak dengan tugas pokok Polri. Lalu, melihat juga ada permintaan atau tidak. Judulnya harus ada permintaan dulu dari kementerian/lembaga. Selanjutnya, ada undang-undang yang mengatur seperti BNN atau BNPT itu sudah diatur di situ,” papar Ida.
Mengapa Harus Mengambil Jatah Jabatan Sipil?
Koordinator Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyampaikan bahwa praktik rangkap jabatan dan penempatan polisi di jabatan sipil berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan untuk mengontrol jabatan sipil. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi ASN dari kalangan sipil dalam menyusun dan mengambil kebijakan.
Di sisi lain, pemerintah beranggapan bahwa keberadaan polisi aktif di jabatan sipil dapat memberikan jaminan hukum saat terjadi permasalahan di institusi tempat polisi tersebut ditugaskan.
“Sebab, mereka masih memiliki pengaruh di institusi kepolisian yang jika hal ini terjadi akan menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi *abuse of power*,” ujar Wana kepada wartawan BBC News Indonesia, Riana Ibrahim, Rabu (19/11).
Wana melanjutkan, pola seperti ini terus berlanjut karena adanya dugaan bagi-bagi jabatan terhadap mereka yang rangkap jabatan dan memperoleh posisi jabatan tinggi di kementerian/lembaga, meskipun berakibat pada persaingan yang tidak sehat bahkan di kalangan ASN atau publik secara luas.
Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, juga berpendapat serupa.
“Kalau saya melihat secara politik, hegemoni kekuasaan itu tidak dilakukan dengan cara-cara kekerasan tapi melalui konsensus. Penempatan personil polri di luar struktur selama 10 tahun terakhir ini adalah salah satu bentuk konsensus yang dilakukan oleh kekuasaan.”
Menurut Bambang, polisi dapat ditundukkan dengan pemberian jabatan. Padahal, polisi adalah alat negara yang seharusnya independen dalam menjalankan tugas pokoknya, bukan alat penguasa. Oleh karena itu, aturan yang dibuat selama ini sebenarnya berupaya membatasi agar polisi tidak masuk dalam hegemoni kekuasaan.
Apa Dampak Jika Putusan MK Tidak Dipatuhi Pemerintah?
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, berpendapat bahwa ketidakpatuhan pemerintah dan jajaran terhadap putusan MK akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembentukan budaya hukum dan persepsi hukum di masyarakat.
“Kalau pejabat-pejabat itu memperlihatkan mereka tidak patuh pada putusan MK, berarti secara proses akan memengaruhi budaya hukum, tepatnya budaya tidak patuh pada hukum,” kata Susi.
“Kalau itu terus menerus terjadi, bagaimana kemudian masyarakat melihatnya? Mereka saja enggak patuh pada putusan MK, terus masyarakat yang disuruh patuh hukum? Pada akhirnya, sulit sekali membentuk apa yang disebut sebagai *law abiding society* atau masyarakat yang patuh pada hukum.”
Menurut Susi, pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan seharusnya memiliki konsekuensi hukum. Namun, Indonesia belum memiliki mekanisme yang jelas untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, sehingga memberikan celah bagi pemerintah maupun pembuat undang-undang untuk tidak segera menjalankan putusan.
Susi mencontohkan konsep *legislative omission* yang diterapkan di sejumlah negara sebagai salah satu mekanisme untuk menilai apakah lembaga pembentuk undang-undang telah menjalankan putusan pengadilan atau belum, terutama untuk putusan pengadilan yang berkaitan dengan konstitusi.
Oleh karena itu, Susi menilai perlu adanya penguatan MK dengan regulasi dan pengawasan sehingga putusannya dipatuhi. Jika tidak, maka yang menjadi taruhan adalah independensi dan akuntabilitas yudisial secara keseluruhan.
“Negara wajib menghormati putusan MK sebagai final dan mengikat dengan cara mematuhinya,” tegas Susi.
Seiring dengan pembahasan mengenai putusan MK ini, penting untuk diingat bahwa isu ketenagakerjaan di Indonesia juga menjadi perhatian. Sulitnya mencari kerja membuat lulusan sarjana terpaksa beralih profesi menjadi pembantu, sopir, dan pramukantor. Selain itu, penundaan pengangkatan CPNS juga dinilai sebagai “blunder ekonomi” di tengah gelombang PHK, yang menambah jumlah pengangguran. Sementara itu, angka kemiskinan memang mengalami penurunan, namun jumlah penduduk miskin di perkotaan justru meningkat.
Sebelumnya, MK juga telah mengeluarkan putusan terkait UU Cipta Kerja yang berdampak besar pada gaji karyawan dan ekonomi Indonesia. Putusan MK juga menjadi kabar bahagia bagi masyarakat adat yang tinggal di hutan, serta menimbulkan perdebatan mengenai rangkap jabatan menteri.
Ringkasan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil dinilai pengamat sebagai langkah progresif yang baik untuk publik. Putusan ini membatalkan frasa dalam UU Kepolisian yang memungkinkan penugasan polisi di luar institusi kepolisian, sehingga anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat di posisi sipil. Pengamat hukum tata negara menyoroti adanya kecenderungan pemerintah untuk memilih-milih putusan MK, hanya menjalankan yang menguntungkan mereka.
Implementasi putusan MK ini berjalan lambat dan ditafsirkan berbeda oleh pejabat, menimbulkan kekhawatiran akan ketidakpatuhan terhadap hukum. Praktik penempatan polisi di jabatan sipil, menurut ICW, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. Pengamat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan MK untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, serta menyoroti dampak negatif ketidakpatuhan terhadap budaya hukum di masyarakat.









