Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait distribusi Minyakita, minyak goreng rakyat yang banyak dicari, telah memasuki tahap akhir harmonisasi. Implementasi aturan baru ini dijadwalkan pada awal tahun 2026.
Menurut Budi Santoso, aturan mengenai tata kelola Minyakita ini akan disahkan dalam waktu dekat, tepatnya pada pekan depan. Setelah pengesahan, akan ada masa transisi selama 30 hari untuk penyesuaian sistem sebelum aturan tersebut benar-benar diberlakukan. “Minggu depan, misalnya, harmonisasi selesai, surat keluar, lalu tanda tangan. Karena butuh penyesuaian sistem, maka ada waktu 30 hari,” jelas Budi usai ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 28 November 2025, seperti dikutip dari Antara.
Salah satu poin krusial dalam revisi Permendag ini adalah kewajiban bagi produsen Minyakita untuk menyalurkan minimal 35 persen dari total produksinya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan, seperti Bulog dan ID FOOD. Langkah ini diambil pemerintah untuk memperketat pengawasan distribusi, memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan menjamin ketersediaan Minyakita di seluruh pelosok negeri, terutama di wilayah Indonesia timur yang selama ini kerap mengalami harga jual yang lebih tinggi.
“Dengan melibatkan BUMN pangan, kita akan lebih mudah mengontrol distribusinya. Sehingga, harga bisa sesuai HET dan barangnya tersedia di mana saja,” imbuh Budi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa revisi Permendag ini belum menyentuh perubahan harga Minyakita.
Permendag yang akan datang ini merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam revisi Permendag 18/2024, terdapat lima poin utama yang menjadi fokus utama pemerintah.
Pertama, pemerintah akan mendorong sebagian besar distribusi Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Kedua, distribusi Minyakita akan lebih difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pasar rakyat. Dengan demikian, diharapkan akses masyarakat terhadap pangan berkualitas dengan harga terjangkau akan semakin terbuka lebar.
Ketiga, revisi ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan dan mendukung berbagai program pemerintah yang telah berjalan, seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, serta pendistribusian dan pengisian pasokan di koperasi desa merah putih. Keempat, pemerintah akan memberikan insentif domestic market obligation (DMO) yang lebih tepat sasaran. Selama ini, pemberian insentif dinilai kurang efektif dalam meningkatkan pemerataan distribusi Minyakita ke seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, insentif akan lebih diarahkan untuk meningkatkan distribusi Minyakita ke pasar rakyat melalui BUMN.
Terakhir, revisi Permendag ini juga menekankan penguatan pengawasan dan pengenaan sanksi. Dukungan pengawasan dan pemberian sanksi akan ditingkatkan secara signifikan untuk mencegah terjadinya penyelewengan yang dapat mengganggu ketersediaan pasokan dan stabilitas harga Minyakita.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya sempat ada pembahasan mengenai potensi kenaikan pungutan ekspor minyak sawit mentah sebesar 2,5 persen.
Ringkasan
Pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait distribusi Minyakita pada awal tahun 2026. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) telah memasuki tahap akhir harmonisasi dan akan segera disahkan, diikuti masa transisi 30 hari.
Aturan baru ini mewajibkan produsen Minyakita menyalurkan minimal 35% produksinya melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD. Hal ini dilakukan untuk memperketat pengawasan distribusi, memastikan harga sesuai HET, dan menjamin ketersediaan di seluruh Indonesia. Revisi Permendag ini juga fokus pada pengoptimalan program pemerintah dan pemberian insentif DMO yang lebih tepat sasaran, serta penguatan pengawasan dan sanksi.








