Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi secara resmi menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan. Penunjukan ini dilakukan menyusul penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan berbagai pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan.
Konfirmasi mengenai penunjukan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, kepada awak media pada Kamis (5/3). Menurut Sumarno, keputusan Gubernur untuk menunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati merupakan langkah vital yang bertujuan untuk menjamin stabilitas dan kelancaran roda pemerintahan serta keberlanjutan pelayanan publik bagi masyarakat Pekalongan di tengah situasi ini.
Meskipun demikian, Sumarno menambahkan bahwa jadwal pelantikan resmi Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan masih menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari Gubernur Jawa Tengah.
Menyikapi insiden ini, Sumarno juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh kepala daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jawa Tengah. Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga integritas dan amanah dalam menjalankan tugas. “Integritas itu nomor satu, kita harus bisa menjaga amanah yang telah diberikan. Mari kita semua menjaga integritas,” tegas Sumarno, seraya mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk terus berkomitmen pada nilai-nilai kejujuran dan transparansi.












