JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, membeberkan secara detail peran krusial kedua figur tersebut yang diduga merugikan jemaah haji Indonesia.
Menurut Asep, inti permasalahan ini bermula dari keputusan Yaqut yang membagi kuota tambahan haji tahun 2024 secara tidak proporsional. Kuota tambahan sebesar 20.000 kursi yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah haji reguler dengan persentase 92 persen, dan hanya 8 persen untuk haji khusus sesuai undang-undang, malah dibagi rata menjadi 50:50. Keputusan kontroversial ini, yakni alokasi 10.000 kursi untuk reguler dan 10.000 kursi untuk khusus, menjadi titik awal dugaan penyimpangan yang kini diselidiki KPK.
Meski telah menyandang status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini, Yaqut Cholil Qoumas belum dikenakan penahanan oleh KPK. Penyelidikan masih terus berjalan, dan sesuai informasi dari KPK, mantan Menag tersebut dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari upaya pengungkapan tuntas kasus ini.
Tak hanya Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang merupakan staf ahli sang Menteri Agama pada saat itu, juga terbukti turut serta dalam proses pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut. Asep Guntur menambahkan, dalam serangkaian penyelidikan, tim penyidik KPK telah menemukan indikasi adanya “aliran uang kembali” atau kickback serta praktik-praktik finansial tidak wajar lainnya. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi dalam manipulasi alokasi kuota haji tambahan.
Kuota tambahan sebanyak 20.000 kursi ini sebenarnya merupakan hasil perjuangan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dari Kerajaan Arab Saudi. Pada Oktober 2023, Presiden Jokowi secara langsung melobi Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS), dengan harapan besar dapat mengurangi panjangnya antrean haji reguler di Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun. Penambahan kuota ini awalnya ditujukan sebagai solusi konkret untuk mempercepat keberangkatan ribuan calon jemaah.
Dengan berbagai bukti yang telah terkumpul, KPK menegaskan bahwa status tersangka bagi Gus Yaqut adalah sah dan memiliki dasar kuat, meskipun perhitungan pasti kerugian negara akibat praktik korupsi kuota haji ini masih dalam tahap finalisasi. Komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik korupsi yang menyentuh ranah pelayanan publik vital seperti ibadah haji.













