Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berencana memperkuat lini depan pemberantasan korupsi dengan pembentukan Kedeputian Intelijen. Langkah ini diharapkan menjadi amunisi baru bagi lembaga antirasuah tersebut dalam membongkar dan menindak praktik korupsi yang semakin kompleks.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pembentukan Kedeputian Intelijen ini merupakan bagian dari arah kebijakan strategis lembaga. “Dalam arah kebijakan, bahwa harus ada satu bagian, satu kedeputian yang kemudian nanti kami akan sesuaikan revisi OKK (Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian) menjadi Kedeputian Intelijen,” ujarnya di kawasan Bogor, Selasa (18/11). Proses pembentukan deputi baru ini pun tengah berjalan.
Langkah KPK ini terbilang unik jika dibandingkan dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya. Setyo mengakui bahwa KPK selama ini tidak memiliki satuan intelijen khusus. Meskipun memiliki Direktorat Penyelidikan, keberadaan intelijen dinilai krusial untuk melengkapi kekuatan KPK.
“Kalau kita mungkin bicara dengan atau melihat dari APH yang lain, itu mereka tidak punya Direktorat Penyelidikan. Tapi kita punya,” kata Setyo. Ia menambahkan, keberadaan Kedeputian Intelijen akan menyempurnakan kinerja KPK. “Tapi akan lebih lengkap lagi, karena ada komunitas intelijen. Di mana-mana ada intelijen. Bahkan swasta pun punya intelijen,” lanjutnya.
Dengan adanya Kedeputian Intelijen, KPK berharap dapat memiliki “mata dan telinga” yang lebih tajam, sehingga mampu mendeteksi potensi korupsi sejak dini. Selain itu, deputi ini diharapkan dapat memberikan dukungan signifikan terhadap tugas-tugas pemberantasan tindak pidana korupsi secara keseluruhan.
Setyo Budiyanto menegaskan, “Intelijen di KPK diperlukan karena selain komunitas, kita juga sebagai ya bisa dikatakan sebagai mata dan telinga pimpinan, tapi juga bisa untuk mendukung tugas-tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi akan banyak yang dilakukan.” Dengan demikian, pembentukan Kedeputian Intelijen ini menjadi langkah strategis KPK untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ringkasan
KPK berencana membentuk Kedeputian Intelijen sebagai bagian dari strategi memperkuat pemberantasan korupsi. Langkah ini dianggap penting untuk melengkapi kekuatan KPK dalam mendeteksi dan menindak praktik korupsi yang semakin kompleks, mengingat selama ini KPK tidak memiliki satuan intelijen khusus meski memiliki Direktorat Penyelidikan.
Kedeputian Intelijen diharapkan menjadi “mata dan telinga” bagi pimpinan KPK, mampu mendeteksi potensi korupsi sejak dini, dan memberikan dukungan signifikan terhadap seluruh tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Pembentukan deputi ini merupakan langkah strategis KPK untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.








