Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019-2022. Bersamaan dengan penetapan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penggunaan Google Cloud yang melibatkan nama yang sama.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh lembaganya akan terus berjalan, meskipun Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, pendalaman kasus ini krusial untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek. “Artinya, kami melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya,” ujar Setyo Budiyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 September 2025.
Namun, Setyo Budiyanto belum dapat memberikan informasi lebih detail mengenai perkembangan pengusutan dugaan korupsi Google Cloud. Hal ini dikarenakan kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. “Ya, banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan,” jelasnya.
Pengumuman status tersangka Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung dilakukan pada Kamis, 4 September 2025. “Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK berbeda dengan kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. “Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani Kejagung? Berbeda jawabannya,” tegas Asep.
Asep lebih lanjut menjelaskan bahwa kasus Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung berfokus pada pengadaan perangkat keras. Sementara itu, KPK akan berkonsentrasi pada pengadaan perangkat lunak, yaitu Google Cloud. Meskipun demikian, KPK akan tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penyelidikan perkara Google Cloud ini.
“Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda. Walaupun, ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware dengan software,” katanya.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan mengenai investasi Google di Gojek sebelum Nadiem Makarim menjabat dan kemudian melakukan pengadaan Chromebook. Hal ini menjadi sorotan seiring dengan penyelidikan dugaan korupsi yang tengah berlangsung.
Ringkasan
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sementara itu, KPK terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penggunaan Google Cloud yang juga melibatkan Nadiem Makarim. Penyelidikan KPK bertujuan mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan korupsi di Kemendikbudristek.
Kasus Chromebook yang ditangani Kejagung berfokus pada pengadaan perangkat keras, sedangkan KPK berkonsentrasi pada pengadaan perangkat lunak, yaitu Google Cloud. KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penyelidikan ini. Sebelumnya, investasi Google di Gojek sebelum Nadiem Makarim menjabat dan pengadaan Chromebook menjadi sorotan seiring penyelidikan yang berlangsung.








