KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membongkar dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Ironisnya, kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas haji, seperti pendamping, tenaga kesehatan, pengawas, dan staf administrasi, diduga malah diperjualbelikan kepada calon jemaah.
“Terkait praktik jual-beli kuota petugas haji, penyidik menemukan indikasi bahwa kuota yang seharusnya menjadi hak petugas pendamping, kesehatan, pengawas, dan administrasi, justru diperdagangkan kepada calon jemaah. Tentu saja, ini jelas menyalahi aturan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Selasa (7/10).
Praktik curang ini, lanjut Budi, berpotensi besar menurunkan kualitas pelayanan haji. Idealnya, posisi-posisi tersebut diisi oleh petugas yang kompeten, bukan oleh jemaah yang membeli kuota.
“Hal ini tentu saja berimbas pada penurunan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” imbuhnya.
KPK menyayangkan praktik ini, terutama karena kuota yang diperjualbelikan mencakup posisi vital seperti tenaga kesehatan. Bayangkan, jemaah yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan memadai, justru harus menghadapi kekurangan tenaga medis akibat praktik kotor ini.
“Misalnya, kuota yang seharusnya untuk petugas kesehatan yang bertugas memfasilitasi kebutuhan kesehatan para jemaah, malah diperjualbelikan kepada calon jemaah lain,” jelas Budi. “Akibatnya, jumlah petugas kesehatan yang bertugas menjadi berkurang, begitu pula dengan petugas-petugas lainnya.”
Penyidik KPK saat ini tengah mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk menelusuri harga kuota petugas haji yang diperjualbelikan.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kuota petugas haji khusus kerap kali dialihkan kembali ke jemaah haji jika tidak terpakai.
“Seringkali kuota petugas haji, misalnya satu untuk 20 orang, karena dianggap masih tersedia, dialihkan kembali kepada jemaah jika tidak terpakai,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10).
Kasus ini bermula ketika Presiden Jokowi mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. KPK menduga, asosiasi travel haji kemudian mendekati Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota tambahan tersebut.
Asosiasi travel haji diduga berupaya mendapatkan porsi kuota haji khusus yang lebih besar dari ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
KPK menduga, terdapat rapat yang menyepakati pembagian kuota haji tambahan antara haji khusus dan reguler sebesar 50%-50%. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). KPK masih menyelidiki keterkaitan antara SK tersebut dengan rapat yang telah digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi adanya setoran dari pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran tersebut bervariasi, antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung pada skala travel haji itu sendiri.
Uang tersebut diduga disetorkan melalui asosiasi haji, yang kemudian diteruskan ke oknum di Kemenag. KPK menduga aliran dana ini diterima oleh pejabat hingga pimpinan tertinggi di Kemenag.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Untuk menghitung kerugian negara secara pasti, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex); dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Sejumlah lokasi juga telah digeledah oleh KPK, termasuk rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah seorang ASN Kemenag, dan sebuah rumah di Depok yang diduga merupakan kediaman Gus Alex.
Terbaru, KPK menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Rumah tersebut diduga dibeli dari hasil korupsi kuota haji.
Menanggapi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa pihaknya menghormati upaya KPK dalam mengungkap perkara ini.
Ringkasan
KPK mengungkap dugaan penyalahgunaan dan jual beli kuota petugas haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas pendamping, kesehatan, pengawas, dan administrasi diduga diperdagangkan kepada calon jemaah, menyalahi aturan dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan haji.
Penyidikan KPK mengungkap indikasi setoran dari travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag, dengan kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil korupsi kuota haji.








