News Stream Pro
No Result
View All Result
Tuesday, December 30, 2025
  • Login
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
Subscribe
News Stream Pro
  • Home
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Traveling
No Result
View All Result
News Stream Pro
No Result
View All Result
Home politics

Jabatan Sipil Polri Setelah Putusan MK: Tafsir Konkret Mendesak!

by demo-nspro
November 15, 2025
in politics
0
Jabatan Sipil Polri Setelah Putusan MK: Tafsir Konkret Mendesak!
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak pemerintah untuk segera merumuskan batasan yang jelas mengenai jabatan di luar institusi Polri yang masih boleh diisi oleh anggota aktif. Desakan ini muncul pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. PBHI khawatir kekosongan interpretasi setelah putusan MK justru menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat mengenai substansi putusan tersebut.

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak secara otomatis melarang seluruh anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Kebingungan, menurutnya, justru bersumber dari dihapusnya frasa multi-tafsir “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” oleh MK. Padahal, norma utama dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri tetap berlaku, yaitu anggota Polri hanya diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun jika jabatan yang diduduki tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Untuk menghindari interpretasi yang beragam, Julius menekankan urgensi pengaturan lanjutan yang lebih tegas. “Inilah yang kemudian perlu diatur lebih detail, perlu diatur lebih lanjut mengenai cakupan tupoksi Polri sebagai alat negara turunan dari Pasal 30 itu seperti apa,” tegasnya pada Jumat, 14 November 2025.

Menurutnya, pemerintah perlu menetapkan batasan operasional yang jelas antara jabatan yang masih terkait dengan tugas kepolisian dan jabatan yang benar-benar berada di luar ranah Polri. Aturan ini, lanjut Julius, sebaiknya dituangkan dalam revisi UU Polri atau peraturan turunannya agar tidak lagi menimbulkan penafsiran ganda.

Julius juga menyoroti perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang disampaikan oleh hakim konstitusi Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic. Keduanya merekomendasikan Komite Percepatan Reformasi Polri untuk mendorong tata kelola yang sesuai dengan batasan fungsi-fungsi Polri sebagaimana diamanatkan Pasal 30 UUD 1945.

Putusan MK yang menjadi dasar polemik ini tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian pernyataan Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.

MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bersifat inkonstitusional. Dengan putusan ini, MK mempertegas bahwa anggota Polri hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Implikasinya, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian saat ini kehilangan dasar hukum. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa frasa tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Mahkamah berpendapat bahwa frasa tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” jelas Suhartoyo.

Perlu diketahui, permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dengan kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan rekan. Mereka berpendapat bahwa frasa penjelasan tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil, seperti KPK, BNN, BNPT, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta berbagai kementerian.

Dani Aswara turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mengapa Banyak Polisi Aktif Menjabat di Luar Organisasi

Ringkasan

PBHI mendesak pemerintah untuk segera merumuskan batasan jelas mengenai jabatan sipil yang boleh diisi anggota Polri aktif pasca-putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Kekhawatiran muncul karena kekosongan interpretasi dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat terkait substansi putusan tersebut. Putusan MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” mempertegas bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Untuk menghindari penafsiran beragam, pemerintah perlu menetapkan batasan operasional yang jelas antara jabatan yang terkait dengan tugas kepolisian dan yang benar-benar di luar ranah Polri. Batasan ini sebaiknya dituangkan dalam revisi UU Polri atau peraturan turunannya. Hakim konstitusi Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic merekomendasikan Komite Percepatan Reformasi Polri untuk mendorong tata kelola yang sesuai dengan batasan fungsi-fungsi Polri.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

Adu Irit SUV: Xpander Cross vs XL7 vs BR-V, Mana Terbaik?

June 29, 2025
Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel-Iran: Kejutan Dunia!

June 24, 2025
Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

Rumput GBK Level Up Lapangan Kampung di Yogya! Hasilnya Bikin Melongo!

May 31, 2025
Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

Gunung Kuda Longsor: Belasan Korban Diduga Tertimbun, Tim SAR Bergerak!

May 31, 2025
Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

Harga iPhone 13 Pro & Pro Max Second Juni 2025: Worth It?

0
Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

Rahasia Makeup Natural Flawless: 6 Tips Mudah untuk Pemula!

0
Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

Deadline Dividen! 34 Emiten Cum Date Minggu Depan, Jangan Ketinggalan!

0
Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

Terungkap! Alasan Malaysia Tolak Undangan Timnas Indonesia dari Erick Thohir

0

Online casinos Real money 2024 Win at the A real income Casinos

December 30, 2025

Tuesday Nights FUNKIN’ Play On line at no cost!

December 30, 2025

Real money Online slots games Analysis Greatest Position Account For 2025

December 30, 2025

Greatest Payout Online slots Sot Machines for the Finest Possibility

December 30, 2025

Recent News

Online casinos Real money 2024 Win at the A real income Casinos

December 30, 2025

Tuesday Nights FUNKIN’ Play On line at no cost!

December 30, 2025

Categories

  • Arts
  • autos
  • Careers
  • Crime
  • Education And Learning
  • entertainment
  • Family And Relationships
  • Fashion And Style
  • finance
  • Food And Drink
  • Gaming
  • General
  • health
  • Hobbies And Interests
  • Home And Garden
  • Personal Development
  • Pets And Animals
  • politics
  • Public Safety And Emergencies
  • Science
  • Shopping
  • Society Culture And History
  • sports
  • technology
  • travel
  • Uncategorized
  • Urban Infrastructure
  • War And Conflicts
  • Weather

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

We bring you the best Auto Generate Content News for WordPress Plugins that perfect for news, etc. Check our landing page for details.

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025