KPK Pelajari Keppres Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Terkait Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, M. Yusuf Hadi dan M. Adhi Caksono. Keppres ini menjadi perhatian KPK, mengingat ketiganya terlibat dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Nanti kami akan pelajari ya, terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (28/11).
Budi menjelaskan bahwa penelaahan Keppres ini penting untuk memastikan langkah selanjutnya yang akan diambil. “Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” tambahnya.
Proses penelaahan Keppres ini melibatkan tim internal KPK, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Budi memastikan bahwa proses ini berjalan tanpa kendala, meskipun belum dapat memastikan kapan penelaahan akan selesai. Setelah proses penelaahan rampung, barulah Ira Puspadewi dan kedua mantan direksi lainnya dapat dibebaskan dari tahanan.
KPK menerima Keppres pemberian rehabilitasi ini dari Kementerian Hukum dan HAM. Surat tersebut diterima oleh lembaga antirasuah pada pagi hari. Sebelumnya, pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan rekan-rekannya diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (25/11). Rehabilitasi ini diberikan sebagai respons atas masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang telah dijalani oleh ketiganya.
Kasus yang Menjerat Ira Puspadewi dkk
Lantas, apa sebenarnya kasus yang menjerat Ira Puspadewi dan rekan-rekannya? Ketiganya dituding terlibat dalam dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa mereka telah memperkaya orang lain dalam kasus tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kemudian menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim. Hakim Sunoto bahkan menyatakan *dissenting opinion*, berpendapat bahwa ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan.
Sunoto berargumen bahwa perkara ini seharusnya dilihat sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip *business judgment rule*, bukan sebagai tindak pidana korupsi. “Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” tegasnya. Menurutnya, perbuatan para terdakwa memang terbukti dilakukan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena merupakan keputusan bisnis yang dilindungi dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi.
Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Sunoto menilai bahwa Ira Puspadewi dan rekan-rekannya seharusnya divonis lepas dari segala tuntutan hukum atau *ontslag*.
Meskipun demikian, dua hakim lainnya, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, berpendapat sebaliknya. Mereka menyatakan bahwa Ira Puspadewi dan rekan-rekannya bersalah melakukan korupsi. Karena suara mayoritas menyatakan bersalah, maka Ira Puspadewi dan kedua mantan direksi lainnya divonis pidana penjara.
Ringkasan
KPK sedang mempelajari Keppres rehabilitasi terhadap mantan Direksi ASDP, Ira Puspadewi, dan dua mantan direksi lainnya, terkait kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Penelaahan Keppres ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk memastikan apakah eksekusi hukuman harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pembebasan.
Kasus yang menjerat Ira Puspadewi dkk adalah dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun. Meskipun Majelis Hakim menyatakan mereka bersalah, terdapat *dissenting opinion* dari Hakim Sunoto yang berpendapat bahwa perkara ini seharusnya dilihat sebagai keputusan bisnis, bukan tindak pidana korupsi, dan para terdakwa seharusnya divonis lepas.









