Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak reformasi parlemen segera dilakukan, terutama terkait pembatasan usia dan periode jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin regenerasi politik, mencegah dominasi elite lama, dan memastikan parlemen lebih responsif terhadap tantangan generasi muda serta dinamika ekonomi di masa depan.
Ketua Umum DPP IMM, Riyan Betra Delza, menyatakan bahwa tanpa adanya mekanisme pembatasan usia dan periode, DPR berisiko mengalami stagnasi representasi. “Indonesia saat ini berada dalam momentum bonus demografi, di mana mayoritas penduduknya adalah anak muda. Sayangnya, ruang politik masih didominasi oleh elite lama yang sulit tergantikan. Jika kondisi ini dibiarkan, parlemen akan kehilangan legitimasi dan gagal menjawab tantangan bangsa di masa depan,” tegas Riyan pada Senin, 29 September 2025.
Urgensi pembatasan usia dan periode ini didasarkan pada beberapa pertimbangan penting. Pertama, regenerasi politik dibutuhkan agar parlemen tidak terjebak dalam status quo. Kedua, pembatasan periode akan mencegah akumulasi kekuasaan di tangan segelintir politisi dan meminimalisasi praktik oligarki. Ketiga, mengingat mayoritas populasi Indonesia adalah generasi muda, komposisi DPR selayaknya mencerminkan demografi bangsa saat ini. Keempat, dominasi politisi senior berpotensi membuat DPR kurang peka terhadap isu-isu krusial seperti transformasi digital, green economy, dan masa depan tenaga kerja muda.
Selain menyoroti pentingnya reformasi parlemen, DPP IMM juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam mengamankan demonstrasi. Apresiasi juga disampaikan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, dengan harapan publik terus menjaga kondusivitas.
IMM menekankan bahwa partai politik dan pemerintah tidak boleh bersikap pasif terhadap gagasan reformasi parlemen ini. Partai politik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Partai Politik, harus menjalankan fungsi kaderisasi secara serius, memberikan ruang yang lebih luas bagi anak muda, perempuan, dan kelompok progresif untuk terlibat aktif dalam arena politik. Sementara itu, pemerintah dituntut untuk mengambil langkah konkret, termasuk mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dan regulasi terkait, sehingga mekanisme pembatasan usia dan periode jabatan dapat terwujud nyata.
Menjelang berakhirnya masa jabatan, DPR masih memiliki tiga agenda Rapat Paripurna. Momen ini menjadi krusial untuk mendorong pembahasan lebih lanjut mengenai reformasi parlemen.
“Regenerasi politik adalah mandat sejarah sekaligus moral. Demokrasi hanya akan sehat bila partai politik berani melakukan sirkulasi elite dan pemerintah memberikan payung regulatif yang jelas. IMM siap mengawal isu ini agar tidak berhenti di ruang wacana, tetapi benar-benar menjadi kebijakan yang dirasakan rakyat,” tegas Riyan.
Sebagai organisasi kader, IMM menegaskan sikapnya yang berpijak pada semangat Islam Berkemajuan, yang menekankan keadilan sosial, pembebasan, dan keberpihakan pada rakyat. IMM memandang perjuangan ini bukan sekadar tuntutan demokratisasi, tetapi juga bagian dari ikhtiar kolektif untuk membangun politik Indonesia yang lebih etis, rasional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ringkasan
DPP IMM mendesak reformasi parlemen, khususnya pembatasan usia dan periode jabatan anggota DPR. Hal ini dianggap penting untuk menjamin regenerasi politik, mencegah dominasi elite lama, dan memastikan parlemen lebih responsif terhadap tantangan generasi muda serta dinamika ekonomi. Tanpa pembatasan, DPR berisiko stagnasi representasi dan kehilangan legitimasi di tengah bonus demografi Indonesia.
Pembatasan usia dan periode penting untuk regenerasi politik, mencegah akumulasi kekuasaan, dan mencerminkan demografi bangsa. IMM juga menekankan pentingnya partai politik melakukan kaderisasi serius dan pemerintah mendorong revisi Undang-Undang Pemilu untuk mewujudkan reformasi parlemen. IMM siap mengawal isu ini menjadi kebijakan yang dirasakan rakyat.








