Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan kabar gembira bagi petani: Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi resmi dipangkas sebesar 20 persen. Pengumuman penting ini disampaikan saat Amran memaparkan capaian satu tahun Kementerian Pertanian di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025. “Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini,” tegas Amran.
Keputusan penurunan harga pupuk ini, menurut Amran, merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah rapat terbatas. Presiden Prabowo secara khusus meminta agar pengumuman penurunan harga pupuk ini segera dilakukan.
Pemangkasan harga ini meliputi berbagai jenis pupuk yang banyak digunakan petani, mulai dari urea hingga NPK. Harga pupuk urea, misalnya, yang sebelumnya dijual Rp 2.250 per kilogram, kini menjadi Rp 1.800 per kilogram, atau turun sebesar Rp 450. Dengan demikian, harga per sak pupuk urea yang semula Rp 112.500 kini menjadi Rp 90.000.
Tak hanya urea, harga pupuk NPK Phonska juga mengalami penurunan signifikan. Dari harga awal Rp 2.300 per kilogram, kini menjadi Rp 1.840 per kilogram. Harga per sak pupuk NPK pun ikut terkoreksi, dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000.
Berikut adalah rincian lengkap jenis pupuk bersubsidi yang mengalami penurunan harga:
* Pupuk urea: Rp 1.800 per kilogram
* Pupuk NPK Phonska: Rp 1.840 per kilogram
* Pupuk NPK untuk kakao: Rp 2.640 per kilogram
* Pupuk organik: Rp 640 per kilogram
* Pupuk ZA khusus tebu: Rp 1.360 per kilogram
Pemangkasan HET pupuk ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025 tertanggal 22 Oktober 2025. Lebih lanjut, Menteri Amran meyakinkan bahwa penurunan harga pupuk bersubsidi ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penurunan ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan anggaran dari berbagai pos di Kementerian Pertanian.
Selain itu, Amran juga memberikan jaminan bahwa kualitas pupuk akan tetap terjaga, meski harganya diturunkan. “Yang kedua, volumenya bertambah. Yang ketiga, harganya turun. Yang keempat, tambahan APBN untuk subsidi tidak bertambah,” jelasnya.
Lebih jauh lagi, Amran menyatakan bahwa pemangkasan harga pupuk ini justru akan memberikan keuntungan bagi PT Pupuk Indonesia. “Justru PT Pupuk langsung untung,” ungkapnya. Bahkan, ia memproyeksikan bahwa PT Pupuk Indonesia berpotensi meraup tambahan keuntungan sekitar Rp 2,5 triliun pada tahun depan.
Kebijakan penurunan harga pupuk ini tentu menjadi angin segar bagi para petani. Di tengah upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan petani, langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi dan meningkatkan hasil panen. Sebelumnya, isu keuangan Garuda Indonesia juga menjadi sorotan, namun kini perhatian tertuju pada dampak positif penurunan harga pupuk bagi sektor pertanian.
Ringkasan
Menteri Pertanian mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20%, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Keputusan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden dan mencakup berbagai jenis pupuk seperti urea dan NPK Phonska. Penurunan harga ini bertujuan untuk meringankan beban biaya produksi petani.
Harga pupuk urea turun menjadi Rp 1.800 per kilogram dan NPK Phonska menjadi Rp 1.840 per kilogram, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117 Tahun 2025. Pemerintah menjamin kualitas pupuk tetap terjaga dan penurunan harga tidak akan membebani APBN, bahkan diproyeksikan memberikan keuntungan bagi PT Pupuk Indonesia.








