Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang untuk mengadili gugatan senilai Rp 200 miliar yang diajukan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Putusan ini disambut baik oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sebagai sebuah kemenangan bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Putusan Pengadilan Jakarta Selatan ini bagaikan oase di tengah gurun demokrasi. Kemenangan ini adalah milik pers, warga negara, dan kita semua yang menjunjung tinggi kebebasan berpikir, berpendapat, serta mengakses informasi,” tegas Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin, 17 November 2025.
LBH Pers juga mengkritisi gugatan yang dilayangkan pemerintah terhadap pers sebagai *Unjustified Lawsuit Against Press* (ULAP), sebuah tindakan yang dinilai sebagai upaya untuk membungkam kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
“Putusan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk tidak mudah menyerah, terutama ketika pemerintah terkadang bertindak di luar nalar,” imbuh Mustafa.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tempo dalam perkara perdata melawan Amran Sulaiman. Putusan sela ini diumumkan melalui sidang daring atau *e-court* pada hari yang sama. “Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian bunyi amar putusan tersebut. “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.”
Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Humas PN Jakarta Selatan, Asropi, mengonfirmasi putusan sela tersebut. “Betul. Setelah ditandatangani oleh panitera di *e-court*, para pihak dapat mengunduh putusan tersebut,” jelas Asropi melalui pesan singkat.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Tempo berargumen bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini karena sengketa tersebut merupakan sengketa pers yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, tim hukum Tempo berpendapat bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Selain itu, tim hukum Tempo juga menyoroti bahwa pihak penggugat belum memanfaatkan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai dengan mekanisme yang diwajibkan oleh UU Pers. Dalam eksepsi lainnya, kuasa hukum Tempo menilai bahwa gugatan Amran merupakan bentuk *Unjustified Lawsuit Against Press* (ULAP) yang didasari oleh itikad buruk.
Kuasa hukum Tempo juga berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki *legal standing* atau kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan. Argumen ini didasarkan pada dua alasan utama: Pertama, pihak yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa, yaitu pemberitaan, tidak secara langsung memberitakan Penggugat, melainkan lebih fokus pada aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah.
Tim hukum Tempo juga berargumen bahwa gugatan ini merupakan bentuk penyalahgunaan hak dan dilakukan dengan itikad buruk, dengan indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi yang sangat besar, yaitu Rp 200 miliar.
Lebih lanjut, tim hukum Tempo menyatakan bahwa Amran telah salah pihak dalam mengajukan gugatan, karena berita yang diperkarakan dipublikasikan oleh tempo.co, yang merupakan bagian dari PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Tim hukum Tempo juga berpendapat bahwa Amran, sebagai seorang menteri, tidak memiliki dasar hukum yang eksplisit untuk menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia.
Amran Sulaiman menggugat Tempo secara perdata dengan nilai gugatan mencapai Rp 200 miliar. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.
Artikel yang menjadi pangkal masalah tersebut menampilkan sampul bergambar karung beras dengan judul provokatif “Poles-poles Beras Busuk” yang disebarluaskan melalui media sosial Instagram dan X (sebelumnya Twitter). Isi artikel itu sendiri mengulas tentang upaya Bulog dalam membeli seluruh gabah petani dengan harga tunggal, yaitu Rp 6.500 per kilogram.
Artikel ini ditulis oleh Amelia Rahima Sari dan Ervana Trikarinaputri.
Kasus ini menjadi sorotan, dan untuk memahami duduk perkara secara lebih mendalam, silakan simak artikel: Duduk Perkara Amran Gugat Tempo.
Ringkasan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Rp 200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. LBH Pers menyambut putusan ini sebagai kemenangan bagi kebebasan pers dan hak publik atas informasi, mengkritik gugatan tersebut sebagai upaya membungkam kemerdekaan pers.
Penolakan gugatan didasarkan pada eksepsi Tempo bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili sengketa pers, yang seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai UU Pers. Kuasa hukum Tempo juga berargumen bahwa gugatan Amran merupakan bentuk ULAP (Unjustified Lawsuit Against Press) dan penggugat tidak memiliki legal standing yang sah.








