JAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah surat edaran yang mengklaim Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) telah resmi diberhentikan, beredar luas. Surat dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tersebut sontak menimbulkan pertanyaan.
Kebenaran surat edaran ini kemudian dikonfirmasi oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin. Menurutnya, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU yang diadakan pada 20 November 2025.
“Ya, memang Gus Yahya berarti memang sudah di-mauquf-kan (diberhentikan) lah itu ya, di-mauquf-kan dari PBNU berarti,” ungkap Abdul Muhaimin saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (26/11/2025).
“Iya (diberhentikan sejak) tanggal 26 kan sesuai dengan deadline yang diberikan Syuriyah,” imbuhnya.
Sebelumnya, isu mengenai pemakzulan Gus Yahya sempat mencuat dan menjadi perbincangan hangat. Nusron Wahid, salah satu tokoh NU, bahkan sempat menyampaikan harapannya agar badai yang menerpa organisasi tersebut segera berlalu.
Surat yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya itu sendiri, memuat beberapa poin penting berdasarkan hasil rapat Rais Syuriyah PBNU. Berikut adalah isi lengkapnya:
Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M di Jakarta sebagaimana Risalah Rapat terlampir, serta berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 21 November 2025, bertempat di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada KH. Yahya Cholil Staquf dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku Pimpinan Rapat. Namun demikian, KH. Yahya Cholil Staquf kemudian menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afifuddin Muhajir.
Gus Ipul sebelumnya juga sempat menyinggung mengenai desakan agar Gus Yahya mengundurkan diri, menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada otoritas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
2. Bahwa pada tanggal 23 November 2025 pukul 00.45 WIB (sistem Digdaya Persuratan), KH. Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.1.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah (bukti terlampir). Dengan demikian, maka diktum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
4. Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Surat tersebut juga menyinggung mengenai sosok KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU, yang ikut menandatangani risalah mengenai Gus Yahya.
5. Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno.
Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Gus Ipul sebelumnya juga menyatakan bahwa isu pemakzulan Gus Yahya akan diselesaikan oleh para ulama.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk dijadikan pedoman.
Surat ini ditandatangani oleh Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir, dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir.
Kompas.com telah berupaya menghubungi Gus Yahya untuk mendapatkan tanggapan terkait pemberhentian dirinya. Namun, hingga berita ini diturunkan, Gus Yahya belum memberikan respons terhadap upaya konfirmasi tersebut.
Ringkasan
Sebuah surat edaran yang mengklaim Ketua Umum PBNU, Gus Yahya, telah diberhentikan beredar luas dan dikonfirmasi kebenarannya oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 dan menyatakan bahwa Gus Yahya telah di-*mauquf*-kan (diberhentikan) sejak 26 November 2025.
Surat tersebut juga menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang menggunakan atribut PBNU. Untuk mengisi kekosongan jabatan, kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam. Rapat Pleno PBNU akan segera digelar dan Gus Yahya memiliki hak untuk mengajukan permohonan keberatan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama. Hingga berita ini diturunkan, Gus Yahya belum memberikan respons.








