KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV – Eks Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dihukum 15 tahun penjara karena kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengadilan tinggi Malaysia mengeluarkan putusan tersebut pada Jumat (26/12/2025),
Kasus 1MDB, merupakan penggelapan dana sekitar 2,3 miliar ringgit atau setara Rp9,5 triliun yang diduga dilakukan Najib Razak.
Ledakan di Masjid Saat Salat Jumat di Suriah, Delapan Orang Tewas
Dikutip dari The Straits Times, Najib menerima 25 dakwaan, terdiri dari 21 dakwaan pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, atas tuduhan memindahkan sekitar 2,3 miliar ringgit ke rekening pribadinya melalui jaringan entitas luar negeri.
Ia pun dinyatakan bersalah atas semua dakwaan tersebut.
Najib Razak juga didenda 11,4 miliar ringgit (Rp47,2 triliun), dan jika gagal membayar denda tersebut, ia akan menjadi hukuman tambahan 10 tahun penjara.
Hukuman penjara atas kasus 1MDB itu akan dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa hukumannya dari kasus sebelumnya, yang dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.
Kasus sebelumnya adalah kasus SRC International Sdn Bhd yang melibatkan penggelapan dana sebesar 42juta ringgit (Rp174 miliar), yang membuatnya dipenjara enam tahun.
Najib Raza sendiri mengungkapkan curahan hatinya dalam surat yang dibacakan penasihat utama Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah pada Jumat.
Pada suratnya Najib Razak mengatakan terkadang ia merasa seolah-olah memikul perjuangannya sendirian.
Tetapi ia menegaskan tetap teguh dalam mengejar tujuannya berdasarkan prinsip dan melalui cara-cara yang sah.
Dalam surat tersebut, Najib mengatakan bahwa ia menulis dengan pikiran tenang meski hatinya berat, mengakui rasa isolasi dan pertempuran hukum yang dihadapinya.
“Kadang-kadang saya merasa seolah perjuangan ini harus saya tanggung sendiri,” tulis Najib Razak.
Korea Utara Bakal Makin Kuat, Kim Jong-un Berambisi Modernisasi Pabrik Amunisi
“Tapi saya bertekad untuk terus maju, bukan karena dendam, tapi karena prinsip,” ucapnya.
Najib mengatakan bahwa ia hanya memperjuangkan hak-hak yang dijamin oleh hukum dan hal-hal yang telah mendapat persetujuan.
Ia juga menambahkan bahwa niatnya tidak pernah berubah, yaitu untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya.









