Pemerintah Indonesia telah mengukuhkan persetujuan atas permohonan pemulangan dua narapidana asing berkebangsaan Inggris, yakni Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi. Keduanya telah divonis dengan hukuman pidana yang bersifat inkrah akibat terjerat kasus narkotika. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Lindsay telah dijatuhi hukuman mati, sementara Shahab dijatuhi hukuman seumur hidup. Pernyataan ini disampaikan Yusril pada Selasa, 31 Oktober 2025.
Menurut Yusril, proses pemulangan narapidana tersebut kini hanya menanti penyelesaian persoalan teknis di lapangan. Dengan demikian, kedua warga negara asing ini diperkirakan dapat kembali ke negara asalnya dalam waktu dekat, setelah sekian lama mendekam dalam penjara di Indonesia.
Lindsay June Sandiford diketahui telah menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Bali. Wanita asal Inggris ini telah ditahan selama kurang lebih 13 tahun, terhitung sejak 25 Mei 2012. Yusril mengungkapkan bahwa Lindsay yang kini berusia 68 tahun menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan hipertensi dengan kondisi yang cukup parah. “Dalam keadaan sakit yang agak serius dan sudah berusia 68 tahun,” ujar Yusril dalam sebuah konferensi pers, menyoroti alasan kemanusiaan di balik keputusan ini.
Sementara itu, Shahab Shahabadi juga dipulangkan dengan pertimbangan kesehatan. Ia dilaporkan menderita penyakit kulit dan juga gangguan kejiwaan yang membuat penanganannya di lapas cukup sulit. “Karena ada masalah gangguan kejiwaan ini, agak sulit penanganannya di lapas,” terang Yusril kepada wartawan. Shahab menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan. Ia pertama kali ditahan pada 26 Juni 2014, yang berarti ia telah mendekam di tempat tersebut selama sekitar 11 tahun.
Yusril lebih lanjut menyatakan bahwa pemulangan dua narapidana asal Inggris ini akan berlaku secara resiprokal. “Jika ada narapidana Indonesia yang dipidana di Inggris, kita juga dapat meminta untuk dikembalikan ke Indonesia,” jelas Yusril, menggarisbawahi prinsip timbal balik dalam perjanjian bilateral.
Meskipun demikian, hingga saat ini pemerintah Indonesia belum mempertimbangkan permohonan pemulangan warga negara Indonesia yang tengah menjalani pidana penjara di Inggris. “Belum ada keputusan dari pemerintah untuk meminta supaya warga negara Indonesia yang ditahan di Inggris juga dikembalikan,” kata Yusril.
Keputusan ini bukan yang pertama kali diambil oleh pemerintah dalam rentang waktu yang berdekatan. Sebelumnya, pemerintah juga telah menyetujui pemulangan dua narapidana asal Belanda, yaitu Siegfried Mets (73 tahun) dan Ali Tokman (64 tahun). “Terhadap kedua orang ini sudah ada green light dari pemerintah kita untuk mengembalikan mereka ke Netherland,” ungkap Yusril pada Kamis, 9 Oktober 2025, menunjukkan konsistensi dalam kebijakan pemulangan narapidana asing.
Jihan Ristiyanti turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia menyetujui pemulangan dua narapidana asal Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, yang terjerat kasus narkotika. Lindsay divonis hukuman mati dan Shahab hukuman seumur hidup, namun pemulangan dilakukan atas dasar kemanusiaan dan pertimbangan kesehatan. Keduanya menderita penyakit serius yang memerlukan penanganan khusus.
Proses pemulangan menunggu penyelesaian teknis, dan berlaku secara resiprokal, memungkinkan Indonesia meminta pemulangan narapidana Indonesia dari Inggris di masa depan. Keputusan ini mengikuti pemulangan dua narapidana asal Belanda sebelumnya, menunjukkan konsistensi dalam kebijakan pemulangan narapidana asing.









