Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan terhadap tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
“Penyidik sudah meminta pencegahan ke luar negeri per tanggal 4 Juni 2025, kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Ketiga mantan staf khusus yang dicekal adalah Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arif. Siapakah mereka dan apa peran mereka dalam kasus ini? Berikut profil singkat ketiganya:
Jurist Tan
Nama Jurist Tan menjadi sorotan setelah Kejagung memanggilnya terkait kasus ini, namun ia tidak hadir. Sebelumnya, pada 21 Mei 2025, penyidik Kejagung telah menggeledah kediaman Jurist Tan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, dan 15 buku agenda.
Jurist Tan diduga memiliki peran penting dalam meloloskan proyek pengadaan Chromebook tersebut. Menurut Kapuspenkum Harli Siregar, Jurist Tan membuat analisis yang menjadi dasar persetujuan pengadaan. Padahal, kajian pada tahun 2018-2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Menariknya, Jurist Tan dikenal sebagai salah satu pendiri Gojek bersama Nadiem Makarim. Ia kemudian menjadi staf khusus Nadiem di bidang pemerintahan.
Fiona Handayani
Selain Jurist Tan, rumah Fiona Handayani juga digeledah oleh Kejagung pada tanggal yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga ponsel yang diduga terkait dengan kasus pengadaan laptop Chromebook. Peran Fiona Handayani dalam kasus ini serupa dengan Jurist Tan, yaitu membuat analisis yang mendukung pengadaan Chromebook.
Fiona Handayani pernah menjabat sebagai staf khusus Nadiem Makarim untuk bidang isu-isu strategis. Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini juga pernah mendirikan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Setelah tidak lagi menjadi staf khusus, Fiona Handayani berkarier di Djarum Foundation sebagai Senior Sustainability Manager.
Ibrahim Arif
Ibrahim Arif juga tercatat pernah menjadi staf khusus Nadiem Makarim. Berdasarkan profil LinkedIn miliknya, Ibrahim Arif adalah lulusan SMA Negeri 8 Jakarta, kemudian melanjutkan pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan University of Eastern Finland.
Kejagung menggeledah rumah Ibrahim Arif pada 23 Mei 2025 dan menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk gawai dan laptop. Sama seperti Jurist Tan, Ibrahim Arif juga tidak memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi perhatian publik. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol juga menyoroti isu penting lainnya, yaitu kejahatan karbon yang nyata dan dampaknya terhadap lingkungan.
Intan Setiawanty dan Jihan Ristiyanti turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencekal tiga mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Ketiga mantan staf khusus tersebut adalah Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arif. Pencekalan ini dilakukan sejak 4 Juni 2025.
Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arif diduga berperan dalam memberikan analisis yang mendukung persetujuan pengadaan Chromebook, meskipun kajian sebelumnya menunjukkan ketidakefektifan program tersebut. Rumah ketiga mantan staf khusus ini juga telah digeledah oleh Kejagung dan sejumlah barang bukti elektronik telah disita. Jurist Tan dan Ibrahim Arif diketahui tidak memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi.








