INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyatakan apresiasi mendalam atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya. Para aktivis tersebut sebelumnya menghadapi dakwaan penghasutan terkait demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025. Apresiasi positif ini disampaikan oleh Peneliti ICW, Almas Sjafrina, pada Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut Almas, putusan yang membebaskan Delpedro dan kawan-kawan merupakan bukti nyata bahwa tindakan kriminalisasi terhadap para aktivis hanyalah upaya pemerintah untuk menakut-nakuti dan membungkam suara-suara kritis. Hal ini, lanjutnya, menciptakan iklim ketakutan di kalangan masyarakat.
“Kami melihat ada pesan tersirat di balik ini, di mana ketika seseorang hendak turun ke jalan untuk berdemonstrasi atau bahkan sesederhana melakukan postingan yang mengkritik negara atau institusi negara, ada konsekuensi yang harus dihadapi,” jelas Almas, menyoroti dampak putusan terhadap kebebasan berekspresi.
Meski pada akhirnya diputus bebas, Almas mengingatkan bahwa Delpedro dan rekan-rekannya telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih enam bulan. Selama periode tersebut, hak-hak mereka secara otomatis turut dicabut. “Enam bulan, hak-haknya hilang, padahal jelas jika dilihat dari apa yang mereka lakukan, sebetulnya tidak ada pelanggaran,” tegas Almas, menyoroti ketidakadilan proses hukum yang mereka alami.
Oleh karena itu, ICW berharap agar insiden semacam ini tidak terulang di masa mendatang. Pemerintah didesak untuk lebih terbuka terhadap berbagai bentuk kritik dan suara masyarakat, sebagai pilar penting dalam demokrasi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang telah menyatakan empat aktivis terdakwa penghasutan demonstrasi Agustus 2025 tidak bersalah. Keempat aktivis tersebut adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, dalam putusannya pada Jumat, 6 Maret 2025, menyatakan, “Terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum.”
Pembacaan putusan ini disambut meriah oleh para hadirin di ruang sidang, hingga sempat membuat hakim menghentikan sementara proses pembacaan. Hakim Harika kemudian melanjutkan, “Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” sebuah putusan yang disambut lega.
Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar hak dan martabat keempat aktivis tersebut dipulihkan. Delpedro Marhaen seusai persidangan menyampaikan harapannya, “Kami harap jaksa tidak mengajukan banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya,” menunjukkan keinginan untuk mengakhiri rangkaian kasus ini.
Kasus yang menimpa Delpedro dan rekan-rekannya ini tidak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga memicu diskursus akademis yang lebih luas. Bahkan, dalam salah satu rangkaian persidangan, seorang Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada turut memberikan pandangannya tentang pentingnya kritik terhadap negara, menggarisbawahi kompleksitas serta urgensi kebebasan berpendapat dalam konteks demokrasi.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.












