News Stream Pro – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penegasan batas desa, terutama di wilayah yang minim sengketa administrasi. Langkah ini dianggap krusial dalam meminimalkan potensi konflik antar desa, sekaligus memberikan kejelasan hukum dalam pengelolaan anggaran dan optimalisasi sumber daya yang ada.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menekankan urgensi percepatan ini demi mencapai target nasional penyelesaian batas desa. “Kami sangat mengharapkan adanya akselerasi. Desa-desa yang tidak memiliki permasalahan sengketa batas wilayah seharusnya dapat lebih cepat diselesaikan proses administrasinya,” tegasnya pada hari Jumat (21/11).
Ketidakjelasan batas desa, menurut Tomsi, sering kali menjadi pemicu perselisihan, bahkan tak jarang berujung pada bentrokan fisik di lapangan. Dengan adanya batas yang jelas dan definitif, potensi konflik dapat ditekan secara signifikan, dan tata kelola wilayah pun menjadi lebih tertib dan efisien. Lebih lanjut, penetapan batas desa yang akurat juga berdampak positif pada aspek penting lainnya, seperti penentuan besaran dana desa, akses terhadap program CSR (Corporate Social Responsibility), hingga pemetaan potensi sumber daya lokal yang dimiliki.
Tomsi mengingatkan bahwa setiap desa secara hukum wajib memiliki batas wilayah yang jelas dan terukur. Kewajiban ini semakin dipertegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Dalam regulasi tersebut, Kemendagri mendapatkan amanah untuk menjadi wali data peta batas administrasi desa.
Namun, hingga akhir September 2025, data menunjukkan bahwa baru 10.909 desa, atau sekitar 14,4 persen dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia, yang telah melaporkan penyelesaian batas wilayahnya kepada Kemendagri. Sementara itu, sebagian besar pemerintah daerah masih belum menyerahkan laporan resmi beserta data pendukung yang diperlukan, seperti Peraturan Bupati, peta digital, berita acara, serta bukti verifikasi teknis lainnya.
Saat ini, baru 22 kabupaten yang telah berhasil merampungkan penegasan batas desa secara menyeluruh atau seratus persen. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Batu Bara, Siak, Way Kanan, Bandung, Bantul, Cirebon, Sukoharjo, Kayong Utara, hingga Pegunungan Arfak.
Selain fokus pada penegasan batas desa, Kemendagri juga terus berupaya memacu pembangunan sosial ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, seperti Malaysia.
Tomsi berharap agar daerah-daerah lain dapat segera menyusul langkah positif ini. “Ini adalah kewajiban kita bersama. Semakin cepat diselesaikan, semakin kecil pula potensi masalah yang akan timbul di lapangan,” pungkasnya.
Ringkasan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penegasan batas desa, terutama di wilayah yang minim sengketa, guna meminimalkan konflik dan memberikan kejelasan hukum dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menekankan urgensi percepatan ini demi mencapai target nasional penyelesaian batas desa, serta mengingatkan bahwa setiap desa wajib memiliki batas wilayah yang jelas sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Hingga September 2025, baru sekitar 14,4% desa yang telah melaporkan penyelesaian batas wilayahnya kepada Kemendagri. Kemendagri berharap daerah-daerah lain dapat segera menyelesaikan penegasan batas desa untuk meminimalisir potensi masalah di lapangan, serta terus berupaya memacu pembangunan sosial ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga.








