Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, memberikan penjelasan rinci mengenai skema bantuan perbaikan rumah bagi warga yang terdampak bencana banjir dan longsor di berbagai wilayah Sumatera. Pemerintah saat ini memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar para korban, termasuk aksesibilitas, komunikasi yang lancar, dan penyediaan pakaian yang layak. Namun, Suharyanto menegaskan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menangani kerusakan rumah, mulai dari yang ringan hingga yang berat.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah memastikan aksesibilitas dan komunikasi lancar, serta memenuhi kebutuhan pakaian warga. Setelah itu, barulah kami memikirkan solusi untuk perbaikan rumah mereka,” ujar Suharyanto.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar seluruh kepentingan rakyat terdampak bencana menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, bantuan perbaikan rumah akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang dialami. Skema bantuan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
“Rumah yang mengalami kerusakan akan dikategorikan menjadi rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan. Masing-masing kategori akan mendapatkan bantuan yang berbeda. Untuk kerusakan ringan, kami menyiapkan dana sebesar Rp 15 juta. Sementara untuk kerusakan sedang, bantuan yang diberikan sebesar Rp 30 juta,” jelasnya.
Bagi rumah yang mengalami kerusakan berat atau bahkan hancur total, pemerintah akan menggantinya dengan membangun rumah baru. Skema ini dirancang sedemikian rupa agar warga tidak merasa kebingungan setelah masa tanggap darurat berakhir. Pemerintah juga menyiapkan solusi tempat tinggal sementara bagi warga yang masih berada di pengungsian, karena tinggal terlalu lama di pengungsian bukanlah solusi yang ideal.
“Dua minggu tentu bukan waktu yang cukup. Senyaman apapun di tempat pengungsian, dengan makanan yang enak dan fasilitas yang lengkap, tetap saja namanya tempat pengungsian, bukan rumah sendiri,” kata Suharyanto.
BNPB menawarkan beberapa opsi bagi warga yang terpaksa mengungsi dan membutuhkan tempat tinggal sementara. Salah satunya adalah Dana Tunggu Hunian (DTH), yang diperuntukkan bagi warga yang ingin mengontrak rumah.
“Jumlah DTH yang diberikan adalah Rp 600 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah melalui BNPB juga akan menyediakan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga yang tidak memiliki keluarga atau tidak memiliki kemampuan untuk mengontrak rumah.
“Hunian Sementara ini berupa rumah yang layak huni dan bisa ditempati untuk jangka waktu yang cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Namun, perlu diingat bahwa ini adalah Hunian Sementara, bukan hunian tetap,” tegasnya.
Setelah warga menempati hunian sementara dan kondisi daerah kembali normal, pemerintah akan mulai mendata kebutuhan relokasi warga. Proses pendataan ini akan menentukan siapa saja yang ingin direlokasi.
“Kami akan mendata masyarakat yang ingin relokasi, apakah relokasi mandiri atau relokasi terpusat. Jika memilih relokasi mandiri, dan mereka ingin pindah dekat kampung halaman atau dekat orang tua, serta memiliki tanah sendiri, maka pemerintah akan membangunkan rumah di tanah tersebut, menggantikan rumah yang rusak atau hancur akibat bencana,” jelas Suharyanto.
Seluruh skema ini dirancang untuk memastikan bahwa warga terdampak bencana tidak merasa diabaikan oleh negara. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendampingi warga hingga bencana ini benar-benar teratasi dan kehidupan mereka dapat kembali normal.
“Pemerintah, di bawah arahan Bapak Presiden, akan terus mendampingi masyarakat sampai bencana ini selesai dan kehidupan ke depannya bisa kembali normal,” pungkasnya.
Ringkasan
Pemerintah melalui BNPB telah menyiapkan skema bantuan untuk perbaikan rumah warga yang terdampak banjir dan longsor di Sumatera. Bantuan akan diberikan dalam bentuk uang tunai, disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah, mulai dari ringan (Rp 15 juta), sedang (Rp 30 juta), hingga berat yang akan dibangunkan rumah baru. Selain itu, pemerintah juga menyediakan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 600 ribu per KK per bulan bagi yang ingin mengontrak rumah.
Bagi warga yang tidak memiliki kemampuan mengontrak, pemerintah menyediakan Hunian Sementara (Huntara) yang layak huni. Setelah kondisi normal, akan dilakukan pendataan untuk relokasi, baik mandiri maupun terpusat. Pemerintah berkomitmen untuk mendampingi masyarakat hingga kehidupan mereka kembali normal, memastikan tidak ada warga yang merasa diabaikan.








