JAKARTA – Suasana rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (27/8/2025) sedikit memanas. Anggota DPR RI yang juga dikenal sebagai musisi, Ahmad Dhani, mendapat teguran langsung dari Ketua Komisi X DPR RI, Willy Aditya, akibat interupsi yang dilakukannya saat Ariel Noah dan Judika tengah menyampaikan aspirasi mereka.
Dalam forum penting tersebut, Ariel dan Judika hadir sebagai perwakilan dari organisasi penyanyi, Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Sementara itu, Ahmad Dhani hadir tidak hanya sebagai wakil rakyat, tetapi juga sebagai bagian dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), sebuah organisasi yang mewakili para pencipta lagu. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan betapa krusialnya RUU Hak Cipta bagi masa depan industri musik Indonesia.
“Jadi, kita hari ini benar-benar, Mas Dhani mengobservasi, mendiagnosa. Kita semua di sini memiliki posisi yang sama untuk menemukan nanti susunan peraturan yang ideal. Begitu,” tegas Willy Aditya, mencoba menengahi situasi.
Teguran bermula ketika Ariel Noah menyampaikan keresahannya mengenai kewajiban penyanyi untuk meminta izin sebelum membawakan sebuah lagu. Ariel berpendapat bahwa perlu adanya klasifikasi yang jelas mengenai penyanyi mana saja yang wajib melakukan perizinan tersebut.
“Kalau setiap kali penyanyi itu mesti bernyanyi, dia mesti minta izin dulu. Kalau kita bilang penyanyi di sini, berarti bukan cuma yang profesional saja. Semuanya, begitu,” ungkap Ariel, menekankan potensi kerumitan implementasi aturan tersebut.
Setelah Ariel selesai berbicara, Ahmad Dhani langsung meminta izin untuk memberikan tanggapan. Namun, Willy Aditya dengan tegas menolak permintaan tersebut. “Enggak perlu jawab, kita belanja masalahnya. Ini bukan forum berbalas pantun,” kata Willy, mengingatkan fokus utama rapat adalah mengumpulkan berbagai permasalahan terkait hak cipta.
Giliran Judika menyampaikan pendapatnya, menyoroti ketidaknyamanan banyak musisi terhadap ekosistem royalti yang ada, terutama terkait dengan perizinan menyanyikan lagu. Saat itulah, Ahmad Dhani kembali melakukan interupsi.
“Kurang enaknya di mana?” celetuk Dhani, memancing reaksi dari pimpinan rapat.
Sebagai pimpinan rapat, Willy Aditya tidak tinggal diam. Ia langsung menegur Ahmad Dhani dan mengingatkannya untuk tidak memotong pembicaraan. Bahkan, Willy dengan tegas menyatakan bahwa Ahmad Dhani bisa dikeluarkan dari forum jika terus mengulangi tindakan tersebut.
“Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini. Nanti sekali lagi, kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum,” tegas Willy, menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban jalannya rapat.
Insiden ini terjadi di tengah komitmen DPR RI untuk merevisi UU Hak Cipta, sebuah langkah yang diambil menyusul polemik berkepanjangan mengenai royalti di kalangan musisi. Sebagai bagian dari upaya tersebut, sejumlah musisi terkemuka telah diminta oleh DPR RI untuk menjadi bagian dari tim perumus pembahasan undang-undang, dengan harapan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Revisi UU Hak Cipta ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi perkembangan industri musik Indonesia.
Ringkasan
Rapat pembahasan RUU Hak Cipta di DPR RI memanas ketika Ahmad Dhani, anggota DPR sekaligus musisi, ditegur oleh Ketua Komisi X DPR RI, Willy Aditya, karena melakukan interupsi saat Ariel Noah dan Judika menyampaikan aspirasi. Ariel dan Judika hadir mewakili organisasi penyanyi VISI, sementara Ahmad Dhani mewakili AKSI, asosiasi komposer.
Teguran dilayangkan karena Ahmad Dhani beberapa kali menyela pembicaraan Ariel dan Judika terkait keresahan tentang perizinan menyanyikan lagu dan ekosistem royalti. Willy Aditya mengingatkan Ahmad Dhani untuk tidak memotong pembicaraan dan mengancam akan mengeluarkan Dhani dari forum jika terus mengulangi tindakan tersebut, demi menjaga ketertiban jalannya rapat revisi UU Hak Cipta.








