JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya setelah eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditolak oleh majelis hakim. Meskipun demikian, Nadiem Makarim menegaskan akan tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan.
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum. Saya juga ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim, walau keputusan ini bukan yang saya harapkan,” ujar Nadiem di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, pada Senin (12/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga kembali menyinggung klarifikasi dari Google. Perusahaan teknologi raksasa tersebut sebelumnya telah menegaskan bahwa investasi mereka pada Gojek tidak memiliki kaitan sama sekali dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Ia menekankan, investasi ke Gojek dilakukan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. “Google sudah buka suara dan menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan,” pungkasnya, membantah tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.
Keputusan penolakan eksepsi ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah. Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar penanganan perkara yang menjerat pendiri Gojek itu dapat segera dilanjutkan ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. “Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tegas Purwanto.
Penolakan eksepsi ini didasarkan pada pertimbangan hakim bahwa poin-poin yang diajukan dalam nota keberatan kubu Nadiem memerlukan pembahasan lebih lanjut dalam tahap pembuktian. Poin-poin tersebut mencakup unsur dugaan memperkaya diri, total kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun, hingga hubungan antara investasi Google terhadap Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook. Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kemendikbudristek selama periode 2019-2022.
Di tengah berlanjutnya persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menjelaskan alasan mereka menolak menyerahkan daftar barang bukti dan laporan audit kepada kubu Nadiem Makarim. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela pada hari yang sama, Senin (12/1/2026).
JPU berargumen bahwa berdasarkan Pasal 142 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang tersangka atau terdakwa tidak memiliki hak untuk menerima alat bukti dari penuntut umum. “Tidak ada hak tersangka dan atau terdakwa untuk menerima alat bukti dari penuntut umum sebagaimana terdapat dalam Pasal 142 KUHAP,” jelas jaksa, memperkuat dasar hukum penolakan mereka.
Meskipun demikian, jaksa dan penasihat hukum memiliki hak yang setara untuk menghadirkan alat bukti maupun saksi demi kepentingan pembuktian di persidangan. Alat bukti dan laporan audit memang dapat diperlihatkan kepada terdakwa dalam persidangan, namun jaksa menegaskan bahwa terdakwa tidak berhak mendapatkan salinan dari alat bukti tersebut. “Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penuntut umum hanya memberikan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara a quo,” imbuhnya. Selain itu, jaksa juga mengkhawatirkan penyalahgunaan alat bukti di luar persidangan jika salinannya diberikan. “Pertimbangan kami untuk tidak memberikan salinan bukti LHP ini karena kami khawatir akan disalahgunakan di luar konteks persidangan. Kami menginginkan alat bukti hanya dihadirkan di depan persidangan,” tegas jaksa.
Menyikapi penolakan eksepsi dan sikap JPU terkait bukti, kubu Nadiem Makarim mengambil langkah tegas. Mereka menyatakan akan absen pada sidang lanjutan perkara Chromebook yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026, jika laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum diterima.
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dengan lugas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menghadiri sidang apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. “Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang,” ujar Ari di PN Tipikor pada Senin (12/1/2026), menunjukkan ketegasan sikap mereka.
Ari menambahkan, JPU seharusnya menghormati permintaan majelis hakim untuk menyerahkan laporan audit BPKP terkait kasus kliennya. Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan bagaimana pihaknya telah menghormati putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi mereka. “Itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan sela. Seperti kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak, mereka juga harus menghormati putusan sela itu bahwa audit BPKP harus diserahkan,” pungkas Ari, menekankan pentingnya kesetaraan dalam menghormati putusan pengadilan.













