Penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, telah memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tindakan brutal ini bukan sekadar serangan fisik, melainkan sebuah ancaman serius terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Menurut Yusril, aksi kekerasan semacam ini secara fundamental menyerang pilar-pilar demokrasi itu sendiri. Ia menjelaskan, “Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi.” Pernyataan ini disampaikan Yusril melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026, menggarisbawahi peran krusial para pembela HAM dalam menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa.
Dalam sebuah negara demokrasi yang sehat, lanjut Yusril, prinsip saling menghormati perbedaan pandangan adalah keniscayaan. Kekerasan, khususnya terhadap aktivis demokrasi dan HAM, sama sekali tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya. “Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun berbeda pendapat dengan mereka, tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam demokrasi setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menyikapi insiden serius ini, Yusril mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk melakukan pengusutan tuntas. Permintaan ini tidak hanya terbatas pada penemuan pelaku di lapangan dan motif di baliknya, tetapi juga menuntut pengungkapan siapa sebenarnya aktor intelektual di balik perencanaan serangan biadab tersebut. “Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, memastikan pengusutan tuntas sampai ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku penyerangan di lapangan,” pungkas Yusril.
Senada dengan Yusril, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) turut mengecam keras serangan penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus oleh orang tak dikenal. Insiden tragis ini terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Siniar tersebut mengangkat tema krusial “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”, sebuah topik yang seringkali sensitif. Akibat serangan ini, Andrie menderita luka bakar serius hingga 24 persen pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti bahwa serangan terhadap Andrie Yunus ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Hak atas Rasa Aman, yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, serta Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal-pasal ini secara tegas menyatakan bahwa setiap individu berhak atas perlindungan fisik maupun psikis, termasuk perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Anis Hidayah menambahkan, mengingat aktivitas Andrie Yunus sebagai anggota Kontras dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang dikenal aktif bersikap kritis dalam kerja-kerja pembelaan HAM, serangan yang ia terima ini patut diduga kuat merupakan bagian dari upaya sistematis untuk membungkam Pembela Hak Asasi Manusia. Pernyataan ini disampaikan Anis dalam keterangan resminya pada 13 Maret 2026, memperkuat dugaan bahwa penyerangan ini terencana dan menargetkan peran Andrie sebagai aktivis.
Menanggapi situasi ini, Komnas HAM telah bergerak cepat dengan secara langsung mengunjungi keluarga korban yang mendampingi Andrie di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, sebagai bentuk dukungan moral dan pemantauan. Lebih lanjut, Komnas HAM juga mendesak kepolisian agar proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diminta untuk segera memberikan akses perlindungan terhadap korban dan pihak-pihak yang mungkin berkaitan dengan serangan ini, jika memang diperlukan.
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini menambah panjang daftar kasus kekerasan yang menimpa aktivis dan pembela HAM di Indonesia. Serangan brutal semacam ini, yang kerap kali menargetkan suara-suara kritis, mengingatkan akan pentingnya jaminan keamanan dan perlindungan bagi setiap warga negara yang berani menyuarakan kebenaran dan keadilan, sebuah jaminan yang harus ditegakkan tanpa kompromi oleh negara.












