Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dengan tegas menyatakan keprihatinannya atas insiden penyerangan air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Menurut Anwar, pelaku kejahatan keji ini harus segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Anwar mendesak pihak kepolisian agar tidak menunda dalam menangkap pelaku serangan air keras tersebut. Ia berharap kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat segera diadili dan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Anwar dalam keterangan tertulis pada Ahad, 15 Maret 2026.
Lebih lanjut, Anwar mengemukakan bahwa seluruh elemen masyarakat sepatutnya mengutuk keras tindak penyerangan oleh orang tak dikenal terhadap Andrie Yunus. “Kita harus mengecam dengan keras tindak penyerangan yang dilakukan oleh pihak tertentu terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis dari KontraS,” tuturnya. Menurut Anwar, tindakan menyiram seorang aktivis dengan air keras merupakan perbuatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Paparan air keras pada mata dan kulit memiliki risiko yang sangat tinggi, berpotensi menyebabkan kerusakan permanen, iritasi parah, bahkan gangguan pernapasan. Di tengah seruan tegas dan keprihatinan mendalam atas insiden tragis ini, berbagai isu nasional lain yang juga menarik perhatian publik, termasuk laporan mengenai optimalisasi potensi berkah energi matahari di Pesantren Wali Barokah, turut mewarnai dinamika pemberitaan.
Insiden nahas tersebut terjadi saat Andrie Yunus berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Ia disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Pelaku penyiraman air keras datang dari arah berlawanan dengan Andrie. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa pelaku menyiram air keras ke bagian depan tubuh korban.
Cairan kimia korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie, meliputi mata, wajah, dada, dan tangan. Dampaknya, sebagian baju korban juga meleleh akibat terkena air keras. Berdasarkan catatan medis, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen di tubuhnya dan harus menjalani operasi bedah mata karena cipratan cairan berbahaya tersebut.
Menyikapi kasus ini, Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas serangan air keras terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut. Instruksi ini disampaikan secara khusus oleh Presiden Prabowo kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Jadi terkait perkembangan penyiraman aktivis, saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional dan transparan,” kata Sigit di Surabaya, Jawa Timur, pada Ahad, 15 Maret 2026, seperti dilaporkan oleh Antara. Komitmen Presiden terhadap penegakan hukum ini sejalan dengan perhatiannya terhadap berbagai aspek pembangunan nasional lainnya, termasuk upaya peningkatan fasilitas dasar seperti pembangunan toilet di wilayah transmigrasi.
Menurut Sigit, kepolisian akan menelusuri kasus serangan terhadap Andrie melalui pendekatan investigasi ilmiah. Ia berjanji bahwa setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, demi menjamin keadilan bagi korban.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.












