Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Menurut Puan, kebebasan yang tidak terkontrol dalam menggunakan platform digital berpotensi menimbulkan dampak negatif serius terhadap perkembangan mental dan perilaku anak-anak.
Penegasan ini disampaikan Puan menyikapi kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur pembatasan akses media sosial untuk anak-anak, yang merupakan implementasi lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang TUNAS. Puan menegaskan bahwa DPR, melalui komisi terkait, akan mengawal dan mendukung penuh upaya Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi generasi muda. Pernyataan tersebut disampaikan Puan di kompleks DPR, Selasa (10/3).
Batas Usia Bisa Diperluas
Lebih lanjut, Puan mengisyaratkan bahwa batasan usia 16 tahun yang ditetapkan saat ini merupakan langkah awal dan memiliki potensi untuk diperluas ke kelompok usia lain di masa mendatang. Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa bukanlah hal baru, mengingat sejumlah negara lain telah lebih dahulu menerapkan regulasi pembatasan akses media sosial berdasarkan usia. “Saat ini baru untuk umur 16, tentu saja ke depannya kami berharap juga bisa dibatasi untuk umur-umur yang lain karena itu juga sudah dilakukan oleh negara-negara yang lain,” ujar Puan, menggarisbawahi urgensi pembatasan ini.
Puan menilai, kebebasan tanpa batas dalam berselancar di media sosial justru dapat memberikan dampak buruk yang signifikan bagi tumbuh kembang anak. “Karena saat ini kebebasan apa namanya medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik juga bagi anak-anak, jadi hal itu harus dievaluasi kembali,” pungkasnya, menekankan perlunya evaluasi berkelanjutan terhadap fenomena ini.
Aturan Berlaku Akhir Maret
Penting untuk dicatat bahwa implementasi aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak ini dijadwalkan akan efektif mulai tanggal 28 Maret 2026. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kominfo) telah secara proaktif meminta berbagai platform media sosial untuk segera menonaktifkan atau menghapus akun yang teridentifikasi milik anak-anak di bawah usia 16 tahun.














