Insiden keji berupa penyiraman air keras menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu penyelidikan serius dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Pihak kepolisian kini tengah berupaya keras memburu para pelaku, mendalami informasi, dan menganalisis rekaman CCTV yang relevan demi mengungkap tuntas kasus ini.
Komisaris Besar Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini. Dalam keterangannya pada Jumat, 13 Maret 2026, ia menyatakan, “Kepolisian sedang melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian tersebut.”
Untuk memastikan investigasi berjalan optimal, Polres Metro Jakarta Pusat mendapat dukungan penuh dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). Langkah penyelidikan kasus ini dimulai menyusul diterbitkannya Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
Budi menambahkan, Polda Metro Jaya bertekad menangani kasus penyiraman air keras ini dengan serius dan profesional, menjamin keadilan bagi korban. Ia turut mengimbau masyarakat yang memiliki informasi relevan untuk segera melapor. “Kami mengutamakan keselamatan korban serta akan menindaklanjuti setiap informasi dan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Dampak dari serangan keji ini sangat serius. Menurut Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, Andrie Yunus menderita luka bakar hingga 24 persen dan kini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo akibat luka bakar air keras tersebut.
Kondisi Andrie yang mengkhawatirkan membuatnya harus ditangani oleh tim medis yang terdiri dari enam dokter spesialis dengan keahlian berbeda, meliputi spesialis mata; telinga, hidung, dan tenggorokan (THT); saraf; tulang; thorax; organ dalam; serta kulit. Saat ini, Andrie juga tengah menanti tindakan medis berupa operasi mata krusial untuk mengganti jaringan membran amnion atau cangkok dengan bius lokal.
Merujuk kronologi yang dihimpun oleh KontraS, insiden tragis ini terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Kala itu, Andrie sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat. Tiba-tiba, dua orang pelaku dengan mengendarai kendaraan roda dua, diduga sepeda motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016-2021, datang menghampirinya dari arah berlawanan.
Para terduga pelaku diidentifikasi sebagai dua orang laki-laki, dengan satu berperan sebagai pengemudi dan yang lainnya sebagai penumpang. Berdasarkan observasi KontraS, pengendara pertama terlihat mengenakan kaus berwarna kombinasi putih-biru, celana berbahan jins, dan helm berwarna hitam.
Sementara itu, pelaku kedua yang membonceng, menutupi sebagian wajahnya dengan penutup wajah atau masker menyerupai ‘buff’ berwarna hitam. Ia mengenakan kaus biru tua dan celana panjang biru berbahan jins yang dilipat menjadi pendek.
Tanpa diduga, salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie, mengenai sebagian tubuhnya. Andrie sontak berteriak kesakitan dan kehilangan keseimbangan, hingga motornya terjatuh. Insiden brutal ini menyebabkan Andrie menderita luka serius di sekujur tubuhnya, terutama pada area tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata yang sangat vital.
KontraS memastikan bahwa tidak ada barang milik korban yang hilang atau dirampas, baik saat maupun setelah penyiraman air keras terjadi. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa motif di balik serangan ini tidak berkaitan dengan perampokan. Peristiwa naas ini berlangsung sesaat setelah Andrie menuntaskan perekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) pada sekitar pukul 23.00 WIB, dengan topik krusial “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Mengingat latar belakang Andrie Yunus sebagai aktivis hak asasi manusia dan topik siniar yang baru saja direkamnya, muncul pertanyaan mendalam mengenai motif di balik serangan ini. Kasus penyiraman air keras seringkali digunakan sebagai instrumen teror, terutama terhadap individu yang dianggap kritis atau memiliki posisi yang berlawanan dengan pihak tertentu, menjadikannya pilihan lazim untuk tindakan intimidasi. Oleh karena itu, penanganan kasus korban air keras ini bukan hanya tentang kejahatan fisik, tetapi juga potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan aktivisme di Indonesia. Kepolisian diharapkan dapat mengungkap tuntas kasus kekerasan ini demi keadilan dan pencegahan terulangnya teror serupa.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.













