HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan mengenai penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Selasa, 2 Juni 2026.
Hakim memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya melanjutkan penyidikan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya. Dalam pertimbangannya, Suparna menjelaskan Polda Metro Jaya belum menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atas laporan polisi tersebut.
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon,” kata hakim Suparna dalam sidang di Gedung PN Jakarta Selatan.
Di satu sisi, kata Suparna, penyidik menyatakan penyidikan masih berlangsung dan memang belum menerbitkan SP3. Namun, di sisi lain, pimpinan Polda Metro Jaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI menyatakan telah menyerahkan berkas dan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
Hal itu dipertegas dalam konferensi pers pada 1 April 2016. Saat itu, kata hakim Suparna, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menegaskan pelimpahan berkas tersebut dan kewenangan polisi sudah berakhir. “Di mana pernyataan kedua pejabat Polda Metro Jaya tersebut diliput dan disiarkan oleh media cetak dan elektronik, hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban, bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai,” kata hakim.
Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, kata hakim, polisi belum melakukan tindakan lanjutan sehubungan proses penyidikan. Polda Metro Jaya hanya memeriksa saksi Fitri Ambar Sari dan mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara kepada Andrie Yunus.
“Namun, hal yang demikian tidak serta merta dikatakan sebagai undue delay atau menunda penyidikan,” ucap hakim Suparna. Sebab, menurut dia, penanganan suatu kasus memiliki karakter, sifat, dan tingkat kesulitan yang berbeda-beda.
Hakim juga mempertimbangkan kesaksian Ravio Patra yang mendapatkan tugas dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI. Dalam persidangan Ravio menyatakan telah menganalisis peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Berdasarkan 34 titik CCTV di mana terdapat setidaknya ada 16 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, atau setidaknya lebih dari 4 orang,” kata hakim Suparna.
Hakim juga mempertimbangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendesak kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga tuntas. Terutama, untuk mengungkap pelaku lain, termasuk dari unsur sipil.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, hakim tidak sependapat dengan pemohon bahwa polisi telah melakukan penundaan penanganan perkara (undue delay). Tetapi, demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap HAM khususnya korban, termohon Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka sepanjang petitum permohonan pemohon angka 6, yaitu agar pengadilan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, karena alasan hukum dan demi kepastian hukum, maka patut untuk dikabulkan,” ujar hakim.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan Andrie Yunus dapat dikabulkan untuk sebagian. Sedangkan permohonan lainnya ditolak.
Pilihan Editor: Gugatan Menguji Keseriusan Polisi Menyidik Teror Air Keras













