Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan rasuah yang menyelimuti program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa langkah pengusutan lebih lanjut akan sangat bergantung pada hasil ekspose atau gelar perkara yang akan segera dilaksanakan oleh lembaganya.
“Kami masih menanti hasil ekspose atau gelar perkaranya,” ungkap Taufik kepada Tempo pada Ahad, 7 Juni 2026, ketika dimintai konfirmasi mengenai perkembangan kasus ini. Hingga saat ini, Taufik masih enggan merinci lebih jauh mengenai dugaan korupsi yang terjadi pada salah satu program strategis yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut, mengingat kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan internal KPK.
Seiring dengan pergerakan KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga turut bergerak aktif dalam mengusut kasus dugaan penyimpangan pada program Makan Bergizi Gratis ini. Langkah nyata Kejagung terlihat dengan telah ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka: mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini berakar dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan adanya indikasi kuat praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program krusial tersebut. Dugaan penyimpangan ini disinyalir telah menyebabkan kerugian signifikan pada keuangan negara dan secara tidak sah menguntungkan sejumlah pihak.
Dalam perkembangan penyelidikan lebih lanjut, penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pengelolaan program MBG. Kejaksaan Agung pun kini tengah mendalami secara serius aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi ini.
Para tersangka, Dadan, Lodewyk, dan Sony, dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pendalaman aliran dana dan jejaring keterlibatan ini menjadi kunci untuk mengungkap skandal yang merugikan negara. Seperti halnya pernyataan dari Nanik Deyang yang menantang, “Cek Saja Apa Ada Aliran Uang ke Saya,” penelusuran jejak finansial memang menjadi elemen krusial dalam setiap upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan akuntabilitas penuh.












