JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar modus baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Modus canggih ini melibatkan penggunaan rekening bank milik pihak yang tak terduga, mulai dari cleaning service, office boy, hingga anggota keluarga para pelaku. Penyidik menduga kuat bahwa rekening-rekening tersebut sengaja dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sementara dana haram sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan temuan mengejutkan ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Juni 2026. Menurut Setyo, penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA secara terang-terangan mengungkap adanya rekening nominee. “Rekening-rekening ini ada yang nominee, jadi ada yang menggunakan cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, bahkan ada yang menggunakan rekening-rekening yang beli,” jelas Setyo, merujuk pada praktik pembelian atau penyalahgunaan identitas untuk membuka rekening guna menyamarkan transaksi ilegal.
Setyo menambahkan, para pelaku diduga sengaja menghindari penggunaan rekening pribadi mereka untuk menampung uang hasil pungutan liar. Strategi ini, kata dia, bertujuan untuk menyamarkan jejak transaksi dan mempersulit upaya pelacakan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penyidik berhasil mengidentifikasi sejumlah rekening yang didaftarkan atas nama pihak lain, yang berfungsi sebagai ‘kantong’ sementara sebelum dana-dana gelap tersebut didistribusikan secara ilegal.
Temuan rekening nominee yang terungkap ini juga didukung kuat oleh hasil analisis mendalam dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam penyelidikan komprehensifnya, PPATK berhasil mengidentifikasi aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Transaksi gelap ini terdeteksi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2019 hingga 2025, yang mengindikasikan skala praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.
“Ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” tegas Setyo, menyoroti besarnya nilai transaksi yang berputar dalam jaringan korupsi ini. Angka fantastis tersebut memicu kecurigaan serius, mengingat mayoritas dana tidak berasal dari sumber yang sah atau legal.
KPK lebih lanjut membeberkan fakta yang mencengangkan: hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen dari total transaksi tersebut yang teridentifikasi sebagai gaji dan tunjangan pegawai yang sah. Sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga kuat berasal dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan layanan keimigrasian, mengindikasikan adanya praktik pungutan liar dan pemerasan yang masif dan terencana.
Setelah melacak aliran dana yang mencurigakan tersebut, penyidik KPK berhasil mengungkap adanya dugaan kuat praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing. Berdasarkan perhitungan sementara, KPK memperkirakan para pelaku telah meraup keuntungan ilegal setidaknya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026. Angka ini menunjukkan dampak finansial yang signifikan akibat penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa uang tersebut diterima para pelaku dengan berbagai cara, baik secara tunai maupun melalui transfer bank, termasuk menggunakan perantara dan rekening nominee yang telah diidentifikasi. Tujuan utama penggunaan berbagai metode ini adalah untuk menyamarkan identitas penerima dana serta mempermudah proses distribusi uang kepada pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi secara rahasia.
“Proses perintahnya itu dari top-down kemudian uangnya dari proses setoran dari bottom-up dari bawah ke atas,” imbuh Setyo, menggambarkan pola aliran komando dan keuangan yang terorganisir dengan rapi. Pernyataan ini mengindikasikan adanya hierarki yang jelas dalam praktik korupsi, di mana perintah berasal dari atasan, sementara dana dikumpulkan dari bawah ke atas melalui berbagai lapis birokrasi.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga kuat terlibat aktif. Mereka adalah Silmy Karim (mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan), Saffar Muhammad Godam (mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat), Bagus Bramantyo (Kepala Subdirektorat Izin Tinggal), Tessar Bayu Setyaji (Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status KITAS), serta Gusti Bernardiansyah (staf bidang izin tinggal). Nama-nama ini menunjukkan keterlibatan pejabat dari berbagai tingkatan jabatan dalam praktik korupsi tersebut.
Saat ini, KPK terus mendalami seluruh aliran dana dan aset yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi ini. Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah ditemukannya beragam aset mencurigakan. Aset-aset tersebut meliputi rekening nominee, aset kripto, emas, kendaraan, serta berbagai aset lain yang diduga kuat berkaitan erat dengan hasil praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA, menandakan potensi pengembangan kasus yang lebih luas.












