KOMIKA Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghinaan adat suku Toraja. Pandji meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri untuk mempertimbangkan hasil peradilan adat Toraja dalam melanjukan penyidikan.
“Sidang kemarin (sidang adat Toraja) sidang yang sah, sidang yang lengkap keterwakilan wilayah adatnya, sidang yang dihadiri oleh para tetua, sidang yang dihadiri oleh 7 hakim,” kata Pandji di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Pandji, materi pemeriksaan kali ini juga seputar persidangan adat Toraja. Dia mendapat 17 pertanyaan dari penyidik.
Adapun peradilan adat Toraja dia jalani di Tongkonan Layuk Kaero, Desa Lembang Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada 10 Februari 2026. Lembaga adat menjatuhkan sanksi berupa pemotongan satu ekor babi dan lima ekor ayam kepada Pandji.
Menurut Pandji, belum ada penjadwalan pemeriksaan kembali dari penyidik. Namun dia berharap kasusnya bisa berujung dengan keadilan restoratif atau restorative justice karena sudah ada mediasi dengan perwakilan adat Toraja.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji menyatakan proses hukum adat dan hukum pidana dapat berjalan bersamaan. “Semua yang dilakukan merupakan langkah konkret sesuai dengan living law, kemudian dengan hukum nasional,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 25 Februari 2026.
Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Laporan tersebut tercatat dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025.
Perwakilan pelapor, Ricdwan Abbas Bandaso, menuding Pandji Pragiwaksono telah melecehkan dan merendahkan martabat masyarakat Toraja saat membawakan materi stand-up comedy. Dalam cuplikan video yang beredar, ia menilai Pandji menjadikan ritual pemakaman Suku Toraja sebagai bahan candaan saat membawakan materi tersebut pada 2013.
Pilihan Editor: Mengapa Polisi Berkeras Menyidik Pandji Pragiwaksono













