Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons insiden penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dengan menyatakan bahwa beredarnya video maupun foto rekaman CCTV peristiwa tersebut merupakan bentuk dukungan publik yang kuat. Menanggapi fenomena viral ini, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mendesak pihak kepolisian untuk bersikap positif dan mempercepat proses penyelidikan kasus tersebut.
“Kami meminta kepolisian agar juga merespons berbagai fenomena viralnya video maupun foto tersebut dalam konteks yang positif,” tegas Anam melalui keterangannya pada Ahad, 15 Maret 2026. Menurutnya, respons cepat dan transparan dari kepolisian akan menjaga kepercayaan publik yang telah ditunjukkan melalui dukungan masif ini.
Lebih lanjut, Anam menegaskan bahwa tugas polisi tidak hanya sebatas mengungkap siapa pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie, melainkan juga harus membongkar siapa dalang di balik tindakan keji tersebut. “Kasus ini harus dibongkar seterang-terangnya, dibongkar siapa pun pelakunya termasuk di balik pelakunya karena ini untuk memastikan peristiwa yang sama tidak terulang kembali,” ujarnya, menekankan pentingnya pengungkapan motif dan jaringan agar keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.
Peristiwa nahas itu sendiri terjadi pada malam hari Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB, ketika Andrie Yunus sedang dalam perjalanan pulang ke asrama KontraS dengan mengendarai sepeda motornya. Tepatnya di persimpangan antara Jalan Salemba dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, Andrie menjadi korban penyiraman air keras.
Dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor datang dari arah berlawanan, dengan salah satu di antaranya berperan sebagai pengemudi dan yang lainnya sebagai penumpang. Tanpa peringatan, salah satu dari terduga pelaku tersebut menyiramkan larutan kimia korosif itu ke arah Andrie, menyebabkan luka serius.
Menanggapi insiden ini, Polres Jakarta Pusat segera mengambil tindakan dengan mengeluarkan laporan polisi model A Nomor 222/IIII/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 Ayat 2 dan/atau Pasal 468 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi penyiraman air keras,” ungkap Johnny di Markas Besar Polri pada Jumat, 13 Maret 2026, sehari setelah kejadian. Langkah-langkah awal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan aktivis hak asasi manusia.
Polisi secara tegas mengklaim akan mengusut peristiwa pidana ini secara profesional dan berbasis ilmiah. Menurut Johnny, kasus ini bahkan telah menjadi perhatian serius Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kami akan serius dan bersungguh-sungguh untuk membuat terang benderang, mengungkap, dan menangkap pelakunya siapa pun dia,” janji Kapolri melalui juru bicaranya, menegaskan komitmen Polri untuk tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus ini.
Insiden keji yang menimpa Andrie Yunus ini turut menguak pertanyaan mendalam mengenai mengapa air keras kerap dipilih sebagai alat teror. Cairan korosif yang meninggalkan luka permanen dan penderitaan jangka panjang ini menjadikan kasus semacam ini prioritas tinggi bagi penegak hukum, menuntut pengungkapan tuntas tidak hanya para pelakunya, tetapi juga motif di baliknya.













