JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah serius dalam menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia KontraS, Andrie Yunus. Pada Rabu, 18 Maret 2026, Komisi bidang hukum ini secara resmi menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) yang akan mengawal tuntas penanganan kasus ini. Pembentukan panja diharapkan menjadi jembatan vital untuk menjalin koordinasi efektif antara Komisi III dengan aparat penegak hukum, kuasa hukum korban, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjamin penegakan perlindungan hak asasi manusia. “Panja Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus akan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum Saudara Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penanganan penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari yang sama.
Keputusan krusial ini diambil setelah seluruh fraksi di Komisi III menyetujui kesimpulan rapat yang berlangsung singkat namun padat. Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilannya mengungkap identitas dua orang terduga pelaku penyerangan keji ini.
Terkait dugaan keterlibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komisi III DPR mendesak TNI dan Polri untuk bersinergi secara maksimal dalam mengusut tuntas kebenaran di balik kasus Andrie Yunus. Komisi hukum DPR tersebut secara spesifik menyarankan agar kedua institusi menerapkan mekanisme pengadilan koneksitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Politikus Partai Gerindra itu kembali menekankan, “Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus.”
Selain fokus pada penegakan hukum, Komisi III DPR juga memberikan perhatian penuh terhadap aspek perlindungan korban dan pemulihan kesehatannya. Oleh karena itu, LPSK diminta untuk menjamin keamanan Andrie dan keluarganya, serta anggota KontraS lainnya yang mungkin terdampak. Tak hanya itu, Komisi III turut mendesak Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memastikan pelayanan kesehatan terbaik dan optimal bagi pemulihan Andrie Yunus.
Sebagai informasi, insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Andrie, yang dikenal vokal mengkritik Undang-Undang TNI dan perluasan peran militer di ruang sipil, disiram oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.
Cairan kimia korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie, meliputi mata, wajah, dada, dan tangan, bahkan menyebabkan sebagian bajunya meleleh. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius mencapai 24 persen. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk pemulihan.
Perkembangan penyelidikan menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dua orang penyiram cairan berbahaya tersebut dengan inisial BHC dan MAK. Foto kedua terduga pelaku ini telah ditampilkan dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu.
Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan Andrie. Keempat anggota tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Menurut keterangan Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, penyerahan pelaku dilakukan langsung oleh Detasemen Markas BAIS kepada Puspom TNI pada Rabu pagi, 18 Maret 2026. Kasus ini menegaskan bahwa TNI memastikan penanganan kasus Andrie Yunus, khususnya yang melibatkan anggotanya, akan ditangani secara profesional sesuai prosedur militer.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini













