Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, keduanya merupakan mantan Wakil Kepala BGN. Penetapan ini menandai langkah serius dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang di institusi tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Dadan dan rekan-rekannya diduga kuat melakukan pengaturan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut, menurut Syarief, nyata-nyata tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. Ironisnya, SPPG yang seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan independen di setiap sekolah, malah disinyalir dikendalikan oleh yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN, termasuk Dadan, Sony, dan Lodewyk.
“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG,” tegas Syarief dalam konferensi pers pada Rabu (3/6). Dia menambahkan bahwa yayasan-yayasan yang terkait ini bahkan diduga menerima insentif mencapai miliaran rupiah setiap hari. Keterkaitan antara yayasan-yayasan tersebut dengan para tersangka diperkuat, dengan Syarief menyebutkan bahwa beberapa di antaranya dimiliki atau terafiliasi dengan Saudara DH, SS, dan LP (inisial Dadan, Sony, dan Lodewyk).
Selain skandal yayasan, Dadan, Sony, dan Lodewyk juga diduga terlibat dalam korupsi pengadaan serta penggelembungan harga di beberapa proyek vital. Proyek-proyek yang menjadi sorotan meliputi:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp 1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit.
- Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit.
Syarief menegaskan bahwa serangkaian dugaan tindak pidana ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Meskipun demikian, besaran pasti dari kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan dan belum dapat diumumkan kepada publik.
Sebagai tindak lanjut, Dadan, Sony, dan Lodewyk kini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) atau Pasal 604 KUHP Baru. Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, menggantikan peran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebelumnya. Ancaman pidana yang menanti para tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.












