KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada pekan ini. Panggilan pemeriksaan itu dilayangkan komisi antirasuah setelah gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tentunya dengan ditolaknya praperadilannya tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan penanganan perkaranya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Asep mengatakan lembaganya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Yaqut pada pekan lalu untuk segera diperiksa pada pekan ini. KPK kini fokus dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk segera pada tahap persidangan.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas. Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah sah.
Dalam pertimbangannya, Sulistyo menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2023–2024 bermula dari laporan masyarakat. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
“Menimbang bahwa penetapan tersangka merupakan proses menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti,” ujar Sulistyo.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hakim juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Selain itu, Sulistyo mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Dalam Pasal 2 ayat (1), aturan tersebut menyebutkan bahwa objek praperadilan meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan.
Sementara itu, pasal 2 ayat 2 mengatur bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formal, yaitu apakah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah tanpa memasuki materi perkara. Menurut Sulistyo, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti.
“Maka petitum kedua beralasan hukum untuk ditolak,” kata Sulistyo.
Hakim kemudian menyoroti petitum Yaqut yang menyatakan surat KPK tentang pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026 bukan merupakan surat penetapan tersangka atas nama dirinya. “Menimbang bahwa termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka secara sah dan sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, serta Perma Nomor 4 Tahun 2016, maka petitum ketiga beralasan hukum untuk ditolak,” ujar Sulistyo.
Amelia Rahima Sari ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Siapa Saja Penerima Uang Korupsi Haji Menurut KPK













