KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melayangkan kecaman keras terhadap aksi penyerangan yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Komnas Perempuan menegaskan bahwa insiden brutal ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan sebuah bentuk teror, intimidasi, dan upaya membungkam suara kritis masyarakat sipil yang hak-haknya telah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi serta berbagai peraturan perundangan di Indonesia.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengutarakan bahwa Andrie Yunus dikenal konsisten dalam serangkaian advokasi kebijakan dan pembelaan hak asasi manusia (HAM). “Di antaranya adalah advokasi terhadap Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yang dampaknya turut dirasakan oleh kehidupan perempuan,” jelas Dahlia dalam pernyataan resminya, pada Sabtu, 14 Maret 2026. Dedikasi Andrie dalam membela HAM membuatnya menjadi target yang rentan terhadap tindakan represif semacam ini.
Tindakan kekerasan tersebut secara nyata bertentangan dengan Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang secara tegas menjamin hak setiap individu atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman. Lebih lanjut, insiden ini juga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak setiap orang untuk memperjuangkan HAM tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.
Penting untuk digarisbawahi bahwa Indonesia juga terikat pada prinsip-prinsip luhur yang tertuang dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembela Hak Asasi Manusia (UN Declaration on Human Rights Defenders) Tahun 1998. Deklarasi internasional ini secara eksplisit menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan dan melindungi HAM tanpa perlu khawatir akan ancaman dan kekerasan, sebuah prinsip yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap negara anggotanya.
Ironisnya, pada tahun ini, Indonesia baru saja terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB, sebuah posisi strategis yang mengemban tugas memimpin kepatuhan negara-negara anggota PBB terhadap prinsip-prinsip HAM global. Oleh karena itu, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, menyatakan bahwa kewajiban tersebut harus dibuktikan dengan keseriusan dalam menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi di dalam negeri sendiri. “Dalam hal ini, kasus penyerangan berupa penganiayaan fisik terhadap salah seorang pembela HAM di Indonesia menjadi ujian nyata komitmen kita,” tegas Sondang.
Kronologi tragis ini bermula ketika Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal. Penyerangan itu terjadi di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23:37 WIB. Berdasarkan keterangan resmi dari KontraS, Andrie saat itu sedang mengendarai sepeda motor miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat.
Dua orang pelaku kemudian menghampiri Andrie dari arah berlawanan, mengendarai sepeda motor roda dua yang diduga berjenis motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016-2021. Kedua terduga pelaku merupakan laki-laki, dengan satu berperan sebagai pengemudi dan satu lainnya sebagai penumpang.
KontraS berhasil mengidentifikasi ciri-ciri salah satu pelaku, yakni pengendara yang mengenakan kaus berwarna kombinasi putih-biru, celana berbahan jeans, dan helm berwarna hitam, sebagaimana disampaikan dalam pantauan KontraS pada Jumat, 13 Maret 2026.
Salah seorang pelaku tanpa ragu menyiramkan air keras ke arah Andrie, mengenai sebagian besar tubuhnya. Andrie sontak berteriak kesakitan hebat dan kehilangan kendali hingga menjatuhkan motornya. Akibat serangan keji tersebut, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KontraS, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas, baik saat maupun setelah peristiwa berlangsung. Fakta ini mengindikasikan bahwa serangan tersebut bukanlah upaya perampokan, melainkan tindakan yang terencana dan menargetkan Andrie. Andrie segera dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis darurat, khususnya pada bagian mata yang terkena cairan korosif. Dari hasil pemeriksaan, Andrie didiagnosis mengalami luka bakar hingga 24 persen, sebuah cedera yang memerlukan penanganan serius dan pemulihan panjang.
Penggunaan air keras sebagai alat penyerangan seringkali dipilih karena kemampuannya untuk menimbulkan kerusakan fisik yang parah dan permanen, tidak hanya melukai tetapi juga meninggalkan cacat dan trauma mendalam. Ini menjadikannya alat yang efektif untuk menyebarkan teror dan membungkam suara-suara yang dianggap mengancam.
Nabiila Azzahara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.













