Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menghormati penuh putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk). Putusan ini membebaskan Delpedro dari dakwaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kerusuhan pada Agustus 2025, setelah dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah.
Yusril menggarisbawahi bahwa vonis bebas ini merupakan bukti nyata independensi peradilan yang berjalan tanpa intervensi dari pihak pemerintah. “Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta pada Jumat (6/3).
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas semacam ini. Oleh karena itu, perkara Delpedro dkk harus dianggap telah final dan tuntas. “Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” tegasnya, mengingatkan agar tidak ada upaya hukum yang menyimpang dari koridor perundang-undangan.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. “Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan,” lanjut Yusril. Tak hanya itu, dalam konteks putusan bebas, Yusril juga menjelaskan bahwa umumnya hakim turut menyatakan rehabilitasi terhadap harkat, martabat, nama baik, serta kedudukan terdakwa. Ia menambahkan, “Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden.”
Sebagai seorang mantan aktivis yang malang melintang dalam berbagai jalur perjuangan hukum, Yusril Ihza Mahendra secara personal mengaku sangat menghargai sikap Delpedro yang menghadapi proses hukum secara terbuka dan penuh tanggung jawab. Ia berbagi kisah ketika menjenguk Delpedro di sel tahanan Polda Metro Jaya pada September tahun lalu, di mana ia sempat memberikan nasihat agar proses hukum dijalani dengan sikap kesatria. “Sebagai aktivis, Anda harus berani melakukan perlawanan. Anda harus gentleman. Buktikan bahwa Anda tidak bersalah di pengadilan. Bahkan sebagai aktivis, Anda seharusnya menjadikan penangkapan dan proses penyidikan sebagai panggung. Anda harus berlatih menjadi pemimpin masa depan,” kenang Yusril, menirukan pesannya kala itu. Menurutnya, sikap semacam ini esensial bagi seorang aktivis untuk dapat memperjuangkan keyakinan melalui jalur hukum dan proses demokrasi yang sah.
Keputusan pembebasan ini menyusul persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026, yang memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya dari dugaan kasus penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas oleh majelis hakim adalah staf Lokataru, Muzaffar Salim; admin ‘Gejayan Memanggil’, Syahdan Husein; dan admin ‘Aliansi Mahasiswa Penggugat’, Khariq Anhar. Sebelumnya, keempat terdakwa ini dituntut pidana dua tahun penjara atas dakwaan turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan yang mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. Hakim Ketua Harika Nova Yeri membacakan putusan, “Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum.” Sebagai konsekuensinya, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera memulihkan seluruh hak-hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat mereka.












