Samsiah Nasiru, di usianya yang ke-63 tahun, masih memikul beban berat sebagai pembuat garam tradisional di Desa Nangahale, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kisahnya adalah gambaran nyata perjuangan seorang perempuan yang gigih menjadi tulang punggung keluarga demi mempertahankan hidup. Sejak sang suami meninggal dunia akibat gempa pada tahun 1992, Samsiah harus mengambil peran sebagai kepala keluarga, menjamin kehidupan anak semata wayangnya yang kala itu masih merah.
“Waktu ayahnya meninggal, masih kecil anaknya, masih merah itu. Kadang dibawa kalau berkebun, kadang titip (ke kerabat),” kenang Samsiah pada Jumat (06/02). Meskipun kini anaknya telah dewasa dan mencoba peruntungan sebagai nelayan, Samsiah tetap tak berhenti membanting tulang untuk menyokong perekonomian keluarga. Di bawah gubuk sederhana beratap daun pelepah dan berdinding bambu, ia menghabiskan waktu hingga enam jam setiap hari untuk memasak garam. Dari jerih payahnya selama berjam-jam itu, Samsiah bisa menghasilkan satu karung garam halus seberat 50 kilogram, yang kemudian dijualnya di pasar dengan harga Rp500.000. Namun, pendapatan bersihnya jauh dari angka tersebut. Ia harus memutar uang hasil penjualan untuk membeli kayu bakar seharga Rp200.000 dan garam kasar seharga Rp200.000 per karung, menyisakan penghasilan bersih sekitar Rp100.000 untuk sekali masak. Terkadang, jika beruntung, ia bisa menghasilkan dua karung garam dalam sehari, membawa pulang sekitar Rp200.000. Dalam kondisi ekonomi yang serba sulit ini, Samsiah ironisnya tidak memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS di usia senja, karena ketidaktahuan dan kesulitan mengurusnya. “Untuk KTP dan KK itu saja urus sendiri. Yang lain, enggak ada,” ujarnya, menyoroti rumitnya akses terhadap hak dasar kependudukan.
Nasib serupa dialami Rosmida (42), yang juga menetap di Desa Nangahale, Sikka, NTT. Ia harus bertahan hidup sendiri dan membesarkan anaknya sejak suaminya meninggal saat ia tengah mengandung tujuh bulan. Berkat kegigihannya sebagai pembuat garam tradisional, Rosmida berhasil menyekolahkan anaknya hingga menempuh pendidikan di Universitas Nusa Cendana di Kupang, NTT. Namun, tidak semua kisah berakhir dengan harapan. Beberapa waktu lalu, perhatian publik tersorot pada Maria Goretti Te’a (46), seorang ibu tunggal di Ngada, NTT, yang harus menanggung hidup kelima anaknya dari penghasilan tak menentu sebagai buruh kebun. Suaminya telah merantau ke Kalimantan sekitar 10 tahun lalu. Tragedi menimpa Maria ketika anaknya, YBR (10), ditemukan meninggal karena bunuh diri, yang diduga kuat akibat tekanan ekonomi. Retti, seperti Samsiah, juga menghadapi kesulitan mengakses bantuan pemerintah karena terkendala administrasi kependudukan. Mirisnya, baru setelah kematian YBR, pemerintah daerah setempat memfasilitasi persoalan administrasi kependudukan dan menyalurkan bantuan.
Kisah Samsiah, Rosmida, dan Maria Goretti Te’a hanyalah sebagian kecil dari potret perempuan Indonesia yang hidup di garis kemiskinan, menghadapi kesulitan akses terhadap hak-hak dasar, termasuk jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan. Tantangan serupa bahkan ditemukan di Ibu Kota. Yusnaningsi Kasim dan Indri Sri Sembadra dari Institut KAPAL Perempuan menyoroti kasus Sukaesih, seorang perempuan korban perkawinan anak di Kelurahan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur. Sejak lahir, Sukaesih tidak memiliki dokumen kependudukan apa pun, bahkan saat ia menikah di bawah umur dan berangkat bekerja ke Arab Saudi. Ketiadaan dokumen ini menjadi hambatan besar ketika ia kembali ke Indonesia dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, membuatnya kesulitan mengakses bantuan perlindungan dan jaminan sosial lainnya.
“Pada 2020 akhirnya ia dibantu oleh Sekolah Perempuan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI),” tulis Yusnaningsi dan Indri dalam artikel mereka di Jurnal Perempuan, yang berjudul Partisipasi Kepemimpinan Perempuan dari Pinggiran ke Pusat: Studi Kasus Sekolah Perempuan dalam Meningkatkan Peran Perempuan Merumuskan Kebijakan Publik yang Berkeadilan. Sekolah Perempuan, yang berada di bawah naungan Institut KAPAL Perempuan, telah berkiprah sejak tahun 2000 dan tersebar di berbagai wilayah, memberikan pelatihan dan advokasi bagi perempuan. Mereka menemukan bahwa kemiskinan perempuan selalu berjalin erat dengan berbagai masalah lain yang menghambat pemenuhan hak dasar, seperti rendahnya pendidikan, buruknya kesehatan reproduksi perempuan, perkawinan paksa di usia anak, serta keterbatasan dalam pengambilan keputusan. Kondisi ini diperparah dengan beragam tantangan lain, seperti kasus tragis ibu dan bayi di kandungan yang meninggal usai ditolak empat rumah sakit di Papua, atau nasib korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena BPJS tidak menanggung biaya visum dan pelayanan krusial lainnya.
Bagaimana kebijakan untuk perempuan selama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran?
Dalam peringatan Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret, Aliansi Perempuan Indonesia (API) kembali menyuarakan persoalan kemiskinan struktural yang terus berdampak pada perempuan. API, yang menghimpun 93 organisasi perempuan, serikat pekerja, serta organisasi hak asasi manusia dan perempuan akar rumput pro-demokrasi, mengusung tema ‘Perempuan Bersatu Lawan Penghancuran Atas Tubuh’ untuk tahun 2026. Mereka lantang menyuarakan pengalaman perempuan yang tertindas oleh kebijakan pemerintah yang dianggap eksploitatif, melanggengkan kekerasan terhadap tubuh perempuan, dan merusak ikatan kuat antara perempuan dengan lingkungan. Suara-suara kritis ini mencerminkan evaluasi terhadap satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Mutiara Ika dari Perempuan Mahardhika, dalam kegiatan yang digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Minggu (08/02), menegaskan bahwa setiap individu sejatinya berhak bebas dari kemiskinan dan memperoleh sistem perlindungan sosial yang inklusif serta tidak diskriminatif. Andri Yeni dari Solidaritas Perempuan menambahkan bahwa partisipasi perempuan yang bermakna dalam proses pengambilan kebijakan masih sangat minim, khususnya dalam keputusan politik yang tidak terlepas dari keadilan sosial. Akibatnya, kebijakan yang lahir seringkali menjadi proyek elitis yang mengabaikan kebutuhan akar rumput. “Sampai detik ini, negara tidak berpihak pada rakyatnya, juga tidak pada perempuan,” kata Andri. Belum lagi, perempuan menanggung beban ganda; dihadapkan pada upah murah, rusaknya sumber-sumber penghidupan, serta semakin besarnya beban kerja reproduktif yang tidak diakui maupun dilindungi negara. Isu ini juga terkait dengan kasus femisida terhadap tiga perempuan di Padang Pariaman, atau dugaan kekerasan seksual yang dialami belasan santri oleh pimpinan pesantren di Sumenep, yang menunjukkan kerentanan perempuan dalam berbagai lapisan masyarakat.
“Perempuan menanggung beban ekologis, dengan hilangnya sumber ekonomi hingga martabat. Penolakan tambang, misalnya, dibalas intimidasi. Ini persekutuan negara untuk membungkam suara-suara perempuan,” tegas Andri. Penderitaan akibat tekanan ekonomi juga bisa berujung pada tragedi, seperti kisah seorang ibu dan dua anaknya di Kabupaten Bandung yang mengakhiri hidup mereka. Selain itu, perjuangan perempuan adat seperti di Yenbuba yang merestorasi terumbu karang di Raja Ampat, meskipun inspiratif, menunjukkan bagaimana perempuan seringkali menjadi garda terdepan dalam menghadapi krisis lingkungan yang diabaikan.
Secara terpisah, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat berbagai permasalahan terkait kebijakan perempuan sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Mereka menyoroti masih sulitnya perempuan mendapatkan akses layanan kesehatan reproduksi, yang tercermin dari angka kematian ibu mencapai 4.151 kasus. Rendahnya tingkat pendidikan dan ketenagakerjaan perempuan juga belum terselesaikan, dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan angka kemiskinan perempuan di Indonesia mencapai 9,1%, lebih tinggi dibanding laki-laki. Komnas Perempuan juga menggarisbawahi bahwa dari sekitar 100 kebijakan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden) yang dikeluarkan pemerintahan Prabowo-Gibran antara 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025, hanya empat kebijakan yang secara eksplisit memuat isu perempuan. Kebijakan tersebut meliputi:
- PP No. 29/2025 tentang Dana Bantuan Korban;
- PP No. 30/2025 tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban TPKS;
- Perpres No. 87/2025 tentang peta jalan perlindungan anak di ranah daring; dan
- Perpres No. 186/2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terkait layanan rujukan perempuan korban kekerasan.
Minimnya komitmen politik ini semakin tampak dari postur anggaran. Alokasi anggaran untuk pengarusutamaan gender dan layanan penghapusan kekerasan seksual pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang direncanakan Rp214,1 miliar, justru mengalami efisiensi pada 2025 hingga menjadi Rp153 miliar.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan menilai bahwa satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran belum memberikan jaminan perlindungan hak atas rasa aman, serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi perempuan. Dalam catatan akhir tahun 2024, lembaga ini menemukan 95 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 10 kasus kriminalisasi, 7 kasus penetapan/penangkapan/penahanan yang tidak sesuai prosedur, 53 kasus kekerasan oleh aparat penegak hukum, 14 kasus oleh pemerintah, dan 11 kasus oleh pejabat publik. Fenomena seperti “Kekerasan seksual di pesantren bukan dibesar-besarkan” yang menyoroti kerentanan 40.000 santri, serta “Memoar Aurélie ‘Broken Strings’ dan bahaya child grooming” menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian mendalam dari negara.
Ironisnya, program-program unggulan pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, peningkatan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, pembangunan sekolah unggul, bantuan tunai, program kartu kesejahteraan sosial, dan kenaikan gaji ASN, juga belum sepenuhnya berpihak pada perempuan. Padahal, pada masa awal kepemimpinan Prabowo-Gibran, penanganan persoalan hak asasi perempuan disebut sebagai prioritas utama, mencakup penghapusan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, serta pengurangan ketimpangan gender. Prioritas tersebut rencananya akan diwujudkan dengan afirmasi khusus bagi perempuan pada program-program kesejahteraan, pengurangan angka kemiskinan, layanan kesehatan, serta penanganan konflik, bencana, dan krisis iklim yang berdampak panjang pada kehidupan perempuan. Isu-isu ini mengingatkan pada perjuangan panjang perempuan seperti Aksi Kamisan yang dilakukan Sumarsih atau gerakan Aliansi Perempuan yang mendesak penghentian kekerasan negara, menunjukkan bahwa suara kritis masyarakat seringkali tetap relevan dari waktu ke waktu.
Menanggapi berbagai sorotan ini, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa pemerintah menghargai masukan terkait isu perempuan sebagai bagian penting dari proses demokrasi. Menurutnya, pemerintah memandang dialog dengan organisasi masyarakat sipil sebagai ruang vital untuk memperkuat kebijakan agar semakin responsif terhadap kebutuhan perempuan, serta memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak terus diperkuat. “Momentum Hari Perempuan Internasional menjadi pengingat bersama bahwa pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud ketika perempuan memperoleh kesempatan yang setara, perlindungan yang kuat, serta ruang yang adil untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” kata Kurnia. Ia menambahkan, pemerintah juga melakukan berbagai penyesuaian pengelolaan anggaran untuk memastikan bahwa belanja publik semakin efektif dan tepat sasaran. Penyesuaian ini terutama diarahkan pada pengurangan pengeluaran yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat, seperti kegiatan seremonial yang berlebihan, perjalanan dinas yang tidak mendesak, dan pembelian alat tulis kantor (ATK) yang berlebihan. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa alokasi anggaran dapat lebih difokuskan pada program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk penguatan perlindungan perempuan, serta perluasan akses ekonomi dan kesehatan bagi perempuan.
Laporan ini juga dikerjakan oleh Arnold Welianto dari Sikka, Nusa Tenggara Timur.













