Kabar mengejutkan datang dari Cilacap, di mana Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terjerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berita ini sontak menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama bagi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin. Sebagai pimpinan partai tempat Syamsul bernaung, Cak Imin mengaku terkejut dan tak menyangka atas penangkapan kadernya tersebut.
Meskipun demikian, Cak Imin menegaskan bahwa PKB akan senantiasa menghormati setiap proses hukum yang tengah berjalan. “Ya kita prihatin, tidak menyangka. Tentu kita hormati proses hukum sajalah,” ujar Cak Imin di DPP PKB, Jakarta, pada Minggu (15/3), menekankan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum dalam penanganan kasus korupsi Bupati Cilacap ini.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat serius bagi seluruh kader PKB yang menduduki jabatan publik. Cak Imin secara khusus menyampaikan pesan tegas kepada para kepala daerah dari PKB lainnya. Beliau mengingatkan agar mereka tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik yang dapat menyeret mereka ke jurang korupsi. “Yang penting semua Bupati PKB jangan pernah terjebak pada hal-hal yang membahayakan dan menuju korupsi,” tandasnya, menekankan komitmen partai dalam menjaga integritas para kadernya.
Detail Kasus Korupsi Bupati Cilacap
Investigasi atas dugaan praktik rasuah yang menjerat sang bupati ini terungkap melalui sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Cilacap pada Jumat (13/3) lalu. Dalam aksi cepat tersebut, tim KPK berhasil mengamankan 27 orang. Setelah pemeriksaan mendalam, dua di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka:
- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman; dan
- Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
Menurut dugaan KPK, Bupati Syamsul memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditujukan untuk dibagikan kepada pihak eksternal, yaitu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Sadmoko, berkolaborasi dengan Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi, dan Asisten III Budi Santoso, kemudian membahas kebutuhan THR eksternal ini yang disepakati sebesar Rp 515 juta.
Untuk mencapai target tersebut, mereka meminta kontribusi finansial dari setiap perangkat daerah dengan target total Rp 750 juta. Setoran dari perangkat daerah ini bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga mencapai Rp 100 juta. Bupati Syamsul bahkan menetapkan tanggal 13 Maret 2026 sebagai batas waktu terpenuhinya target uang tersebut, serta memberikan instruksi kepada Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Pangan untuk menagih apabila ada pihak yang belum melakukan pembayaran.
Berkat gerak cepat KPK, rencana ini berhasil digagalkan. Pada periode 9 hingga 13 Maret, 23 perangkat daerah telah menyetor dana dengan total mencapai Rp 610 juta. Uang tersebut, yang seharusnya diserahkan kepada Sekda untuk diteruskan kepada bupati, akhirnya berhasil dicegat melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelum sampai ke tangan para penerima.














